• Home
  • Sosial
  • Pemkab Kuansing Perlu Perda Bantuan Hukum

Rawan Konflik Agraria

Pemkab Kuansing Perlu Perda Bantuan Hukum

Kamis, 19 Februari 2015 16:07 WIB
KUANSING - Potensi konflik agraria di Kuansing merupakan bom waktu, yang suatu saat bisa pecah. Ironisnya, menurut salah seorang Dosen UIR Pekanbaru Mardianto Manan, potensi itu melibatkan warga miskin yang ada di Kuansing.

Kata Pakar Tata Ruang dan Wilayah ini melanjutkan, sejatinya Pemkab Kuansing membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin tersebut.

Sebab, di Indonesia saat ini sudah banyak daerah yang membuat perda tersebut. "Kalau di Riau, Siak yang sedang menyusun rancangan perda, dan sangat bagus Kuansing juga memulai merencanakan itu," saran putra Kuansing ini, Rabu (18/2/15) kemarin.

Masalah agaria ini di Kuansing cukup terbilang banyak, dari sekian kasus agraria, lebih didominan kaum yang tidak mampu. Masyarakat kurang beruntung ini harus berjibaku melawan perusahaan besar yang disinyalir telah merampas hak mereka. 

Seperti perusahaan karet, sawit, dan akasia serta perusahaan pertambangan, yang bermuara dengan jeratan hukum. "Soal hukum formal, ya jelas masyarakat selalu berada di pihak yang lemah, bahkan tidak sedikit diantara mereka itu tersangkut hukum pada saat berjuang untuk memperjuangkan haknya," Sebut Mardianto.

Dalam upaya mengantisipasi adanya kriminalisasi hukum terhadap warga kurang mampu ujar tim ahli Ranperda Kabupaten Siak ini menjelaskan, ketika berkonflik dengan siapapun, warga tak mampu ini perlu disupport dengan adanya bantuan hukum, guna memenuhi azas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.

"Inilah lah salah satu tujuan Perda tersebut, guna untuk menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum," cetusnya.

Tujuan lain dari Perda tersebut kata dia, adalah untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," jelasnya.

Gagasan yang disarankan oleh Mardianto Manan itu dianggap perlu kiranya dilakukan oleh Pemkab Kuansing. Sebab saat ini sengketa lahan, telah merusak tatanan sosial masyarakat Kuansing yang sebelumnya dikenal dengan santun dan ramah.

Kasus panen massal di areal PT SAR kemarin, Rabu(18/2/15) misalnya. Panen massal itu merupakan puncak klimaks dari ketidakmampuan masyarakat kecil melawan perusahaan besar yang telah diduga mengambil hak mereka yang mereka sebut tanah ulayat.

"Itu contoh ketidak berdayaan masyarakat kecil melawan kalangan berduit, ya itulah sebabnya mereka melakukan panen massal. Upaya itu untuk menunjukan kepada pihak perusahaan, bahwa tanah itu milik mereka, sedangkan pihak pemerintah seakan tidak mau tau dengan hak mereka yang dirampas," ujar salah seorang mahasiswa, Khairul usai menyimak berita panen massal tersebut.

Konflik lahan bukan hanya terjadi di areal PT SAR. Bahkan semenjak dari tahun 2001 lalu, di Kecamatan Hulu Kuantan, tepatnya di kawasan HPT Sumpu hingga sekarang belum juga kunjung reda. Dalam hal ini Pemkab Kuansing melalui dinas terkait belum juga menunjukan tindakan nyata.

Lanjut Khairul, jika Pemkab Kuansing tidak cepat bertindak dan terkesan membiarkan, maka konflik serupa atau panen massal seperti yang dilakukan oleh warga Suku Maharajo Garang, Muara Lembu terhadap PT SAR berpotensi bisa terjadi.

Seharusnya kata Khairul, Dinas Kehutanan dan instansi terkait ketika sudah mencium bakal terjadi konflik tersebut, sejatinya cepat bertindak. Misalnya, menangkap pelaku dan membawanya ke pengadilan.

Tindakan lainya sebut dia, pemerintah bisa melakukan penggusuran dan mengembalikan lahan tersebut ke negara lalu diserahkan kembali kepada masyarakat, hal itu baru bisa dilakukan setelah melalui mekanisme dan aturan yang jelas.

(dri/rtc) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar