Pemkab Meranti Imbau 44 Perusahaan Segera Melapor ke Disosnakertrans
Sabtu, 29 Agustus 2015 17:56 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) setempat meminta kepada 44 perusahaan segera melapor ke instansinya dalam rangka mengatur hubungan pekerja dan pengusaha termasuk menjamin hak pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penegasan ini disampaikan Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kepulauan Meranti, Syarifudin. "Dari 200 perusahaan, hanya 156 perusahaan saja yang telah melapor ke kami, dan kita akan menyurati seluruh perusahaan yang belum melapor ke kita," ujarnya kepada awak media, kemarin.
Padahal, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan keberadaan perusahaan ke Dinsosnakertran. Hal itu, lanjut Syarifudin, bertujuan mengatur hubungan pekerja dengan pengusaha, termasuk menjamin hak-hak pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Puluhan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS mayoritas adalah skala menengah dengan karyawan 200 orang. Seluruh perusahaan telah dihimbau agar mendaftarkan para pekerja ke BPJS sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila masih tetap membangkang, maka akan dibawa ke pengadilan.
"Kita sudah berikan peringatan kepada perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Bila tidak akan dibawa ke proses hukum," ujarnya.
Bagi perusahaan yang masih tetap membangkang, Dinsosnakertran akan melapor ke pengadilan dengan koordinasi bersama BPJS.
Perusahaan itu akan dikenakan denda sesuai aturan. Saat ini, kata dia, ada beberapa perusahaan yang melaporkan upah buruh ke BPJS tidak sesuai dengan upah yang diterima buruh.
Misalnya, upah yang diterima buruh Rp 3 juta per bulan, tetapi upah yang dilaporkan hanya Rp 1,5 juta ke BPJS. "Sikap perusahaan yang memanipulasi data pekerja ini melanggar hukum dan merugikan pekerja," ujarnya.
Selain itu terkait jumlah tenaga kerja, kata dia, banyak perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan seluruh pekerja mengikuti program BPJS.
Misalnya, dalam perusahaan tersebut terdapat 100 pekerja, tetapi yang didaftarkan mengikuti BPJS hanya 50 orang saja, sehingga masih banyak pekerja mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan ini.
"Pekerja yang didafrtarkan ke BPJS hanya diikutsertakan dua program saja yaitu kecelakaan kerja dan kematian, sementara program lainnya seperti jaminan hari tua tidak diikutsertakan," ujarnya.
"Kita minta agar setiap perusahaan mematuhi aturan yang ada dalam menjaga iklim industri yang baik di Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.
(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

