Pemko Dumai Sosialisasi Peningkatan Kompetosi PPK & PPHP 2015
Rabu, 25 Maret 2015 13:37 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melakukan sosialisasikan peningkatan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pejabat pengadaan dan Pejebat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kota Dumai tahun 2015.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 100 orang peserta dari seluruh perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H.Said Mustafa di balai pertemuan Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Kecamatan Dumai Timur, Rabu (25/3/14).
Dalam pengarahannya Sekdako Dumai H.Said Mustafa mengatakan, Pemko Dumai senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap tata cara dan sistem dalam pengadaan barang/jasa. Hal tersebut dalam rangka efektifitas, efisiensi, transparansi, atau akuntabel dan mempercepat proses setiap pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, personil yang terlibat didalamnya diharapkan dapat bekerja sama dengan baik, karena keseluruhan proses pengadaan ini memang tidak bisa dianggarkan maupun dikerjakan secara individual ataupun sendiri-sendiri," katanya.
Menurutnya, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Unit layanan pengadan, Pejabat pengadaan, Panitia, Pejabat penerima hasil kerja keseluruhannya merupakan mata rantai dari proses yang mengedepankan sinergi dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Tugas PPK, pejabat pengadaan dan PPHP sangat beratlah. PPHP adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sangat menentukan apakah hasil dari pengadaan barang dan jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak," paparnya.
PPK merupakan salah satu pihak dalam pengasaan barang jasa pemerintah yang perannya sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang jasa,
tugas utama PPK adalah dalam pelakanaan kontrak dengan penyedia barang/ jasa yang dipilih oleh unit layanan pengadaan dan selain itu, tugas dalam proses perencanaan pengadaan yaitu membuat hps, spesifikasi teknis dan membuat draf kontrak.
"Dalam era keterbukaan dewasa ini, penguasaaan ilmu dan teknis pengelolaan keuangan, barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah haruslah sempurna, jauh dari kesalahan, sehingga aparatur pemerintahan dan pemerintah itu sendiri secara umum terhindar dari stigma negatif yang melekat selama ini," tegas Said Mustafa.
Sebelumnya Kabag Pembangunan Kota Dumai, Fauzi Efrizal,S.Sos,MSi selaku panitia menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini mengingat regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dari tahun ketahun terus mengalami perubahan.
Perubahan-perubahan tersebut tentunya dalam rangka menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang telah ada untuk memudahkan kita sebagai pelaksana proses pengadaan untuk menghasilkan produk yang efektif dan efesien.
Personil pengadaan seperti pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu setiap regulasi yang menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah harus ditindaklanjuti dan dipahami dengan baik dan benar.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat dan peningkatan kopentensi bagi seluruh personil pengadaan Kota Dumai dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dilingkugan Pemko Dumai," harapnya.
Dijelaskan Fauzi, dasar hukum kegiatan ini, UU Nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terakhir kali dirubah dengan peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015.
Selain itu, intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Perda Kota Dumai Nomor 1 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai tahun 2015.
Kemudian, Perwako Dumai Nomor 3 tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai tahun 2015 serta Keputusan Walikota Dumai Nomor 116/ADM-PEMB/2015 tentang pembentukan panitia pelaksanaan sosialisasi peningkatan kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan dilingkungan Pemko Dumai TA. 2015.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kopetensi bagi seluruh personil pengadaan Kota Dumai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," tutupya.
Adapun Narasumber kegiatan ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta. Sedangkan biaya penyelenggaraan kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Dumai TA. 2015 melalui DPA bagian Administrasi Pembangunan.
(adv/hum/via)
Kegiatan yang diikuti sebanyak 100 orang peserta dari seluruh perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H.Said Mustafa di balai pertemuan Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Kecamatan Dumai Timur, Rabu (25/3/14).
Dalam pengarahannya Sekdako Dumai H.Said Mustafa mengatakan, Pemko Dumai senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap tata cara dan sistem dalam pengadaan barang/jasa. Hal tersebut dalam rangka efektifitas, efisiensi, transparansi, atau akuntabel dan mempercepat proses setiap pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, personil yang terlibat didalamnya diharapkan dapat bekerja sama dengan baik, karena keseluruhan proses pengadaan ini memang tidak bisa dianggarkan maupun dikerjakan secara individual ataupun sendiri-sendiri," katanya.
Menurutnya, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Unit layanan pengadan, Pejabat pengadaan, Panitia, Pejabat penerima hasil kerja keseluruhannya merupakan mata rantai dari proses yang mengedepankan sinergi dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Tugas PPK, pejabat pengadaan dan PPHP sangat beratlah. PPHP adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sangat menentukan apakah hasil dari pengadaan barang dan jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak," paparnya.
PPK merupakan salah satu pihak dalam pengasaan barang jasa pemerintah yang perannya sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang jasa,
tugas utama PPK adalah dalam pelakanaan kontrak dengan penyedia barang/ jasa yang dipilih oleh unit layanan pengadaan dan selain itu, tugas dalam proses perencanaan pengadaan yaitu membuat hps, spesifikasi teknis dan membuat draf kontrak.
"Dalam era keterbukaan dewasa ini, penguasaaan ilmu dan teknis pengelolaan keuangan, barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah haruslah sempurna, jauh dari kesalahan, sehingga aparatur pemerintahan dan pemerintah itu sendiri secara umum terhindar dari stigma negatif yang melekat selama ini," tegas Said Mustafa.
Sebelumnya Kabag Pembangunan Kota Dumai, Fauzi Efrizal,S.Sos,MSi selaku panitia menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini mengingat regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dari tahun ketahun terus mengalami perubahan.
Perubahan-perubahan tersebut tentunya dalam rangka menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang telah ada untuk memudahkan kita sebagai pelaksana proses pengadaan untuk menghasilkan produk yang efektif dan efesien.
Personil pengadaan seperti pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu setiap regulasi yang menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah harus ditindaklanjuti dan dipahami dengan baik dan benar.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat dan peningkatan kopentensi bagi seluruh personil pengadaan Kota Dumai dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dilingkugan Pemko Dumai," harapnya.
Dijelaskan Fauzi, dasar hukum kegiatan ini, UU Nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terakhir kali dirubah dengan peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015.
Selain itu, intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Perda Kota Dumai Nomor 1 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai tahun 2015.
Kemudian, Perwako Dumai Nomor 3 tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Dumai tahun 2015 serta Keputusan Walikota Dumai Nomor 116/ADM-PEMB/2015 tentang pembentukan panitia pelaksanaan sosialisasi peningkatan kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan dilingkungan Pemko Dumai TA. 2015.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kopetensi bagi seluruh personil pengadaan Kota Dumai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," tutupya.
Adapun Narasumber kegiatan ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta. Sedangkan biaya penyelenggaraan kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Dumai TA. 2015 melalui DPA bagian Administrasi Pembangunan.
(adv/hum/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

