• Home
  • Sosial
  • Pemohon Legalisir Identitas Disdukcapil Dumai Meningkat

Pemohon Legalisir Identitas Disdukcapil Dumai Meningkat

Senin, 13 April 2015 17:27 WIB
DUMAI - Sejak seminggu yang terakhir, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai telah mengalami peningkatan jumlah pemohon yang melegalisir Kartu Tanda penduduk (KTP) .

Dikatakan Kepala Disdukcapil Suardi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Wazir, bahwa adanya peningkatan tersebut terkait adanya penerimaan atau pembukaan pendaftaran Kepolisian (Polri) seperti AKPOL, Polwan dan Polki, serta ditambah pula mulai dibukanya pendaftaran penerimaan Tentara tahun ajaran baru.

"Jumlah pemohon legalisir KTP, akte kelahiran, dan KK akhir-akhir ini telah mengalami peningkatan hingga sekitar 50 pemohon perharinya," katanya, Senin (13/4/14).

Ia mengakui, bahwa sehubungan dengan adanya pembukaan penerimaan kepolisian dan tentara, kini telah banyak pemohon yang meminta melegalisir KTP untuk melengkapi salah satu point berkas persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Bayangkan saja, satu pemohon itu ada yang meminta sekitar 10 KTP, 10 KK, dan 10 Akte kelahiran yang harus dilegalisir," katanya. 

Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), lanjutnya, memang adalah kewenangan Disdukcapil, karena yang mengeluarkan KTP dan KK adalah Kepala Disdukcapil.  Tiap keterangan penduduk, sudah terdata dan sudah ada dalam database, sehingga lebih mudah dalam memberikan pelayanan. 

"Untuk legalisir KTP atau KK, tidak dipungut biaya atau gratis," ‎tegasnya. 

Dilanjutkan Wazir, Disdukcapil pun telah menunjuk pejabat khusus untuk menandatangani kepengurusan legalisir agar tak memakan proses waktu lama. "Kalaupun pejabat yang ditunjuk berhalangan atau tugas luar, maka ada pejabat pengganti," tambahnya.

Oleh karena itu, pintanya, jika ada petugas yang meminta bayaran terkait legalisir agar segera melaporkan kepada pihaknya, karena sesuai UU semua pelayanan yang ada di Disdukcapil harus diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

"Kecuali bila orang tersebut memberi secara iklhas mengapa harus ditolak, karena tidak ada namanya yang menolak rezeki," canda Mantan Kabag Humas Pemko Dumai tersebut.

(via/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar