• Home
  • Sosial
  • Pemprov Riau Janji Tindak Lanjuti dalam Sebulan

Minta Semua BHL Dikaryawankan

Pemprov Riau Janji Tindak Lanjuti dalam Sebulan

Kamis, 11 Desember 2014 18:31 WIB
PEKANBARU : Dari hasil pertemuan antara demo buruh dan Kadisnaker Nazaruddin di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, diharapkan tidak ada lagi yang namanya Buruh Harian Lepas (BHL) khususnya disektor perkebunan. 

Pemprov Riau melalui instansi terkait diminta sudah menindaklanjutinya paling lambat satu bulan atau minimal dua minggu dari pertemuan terhitung hari ini. 

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Riau Fatar Sitanggang, para buruh lepas yang ada di perkebunan harus dijadikan karyawan tetap, serta menjamin hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan hidup layak.

"Buruh Harian Lepas (BHL) di perkebunan minimal dua minggu atau paling lambat satu bulan, pemerintah sudah harus membuat surat tidak boleh lagi ada BHL di perkebunan Riau," kata Fatar, Rabu (11/12/14).

Menurut Fatar, tuntutan untuk meniadakan BHL di perkebunan dan menjadi pekerja tetap adalah tuntutan dari undang-undang sendiri. Jika tidak, Fatar menegaskan akan menggalang massa lebih besar lagi turun ke jalan, terkait tuntutan itu sendiri.

"Kalau tidak, kita akan demo lagi. Berarti pemerintah tidak berbuat, hanya bisa menulis saja. Udang-undang ketenagakerjaan juga sudah dinyatakan tidak boleh ada sebagai percobaan, atau dengan status tak jelas bertahun-tahun," ungkap Fatar.

Selain itu, pekerja buruh yang ada di industri perminyakan dan perkayuan juga wajib dibayar berdasarkan upah sektor. Diharapkan paling lambat 2016, semuanya diharapkan sudah mulai berjalan.

Sementara Kadisnaker Riau Nazaruddin menyatakan, khusus untuk BHL, prinsipnya pemerintah mendukung. Sesuai dengan tuntutan buruh, pihaknya akan menyurati Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau. 

Hanya saja, untuk tuntutan buruh mengenai revisi UMP dan UMK tidak mungkin lagi dilakukan. Karena dalam ketentuan sudah jelas, perubahan hanya bisa dilakukan saat pembahasan dilakukan. Apalagi saat ini, standar upah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota tersebut sudah lama disahkan.

(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar