• Home
  • Sosial
  • Perambahan HL Mahato, Menteri LHK Belum Tindak 2 Perusahaan dan 2 Koperasi

Perambahan HL Mahato, Menteri LHK Belum Tindak 2 Perusahaan dan 2 Koperasi

Rabu, 02 November 2016 16:33 WIB
ROKAN HULU - Sebagian besar areal hutan lindung (HL) Mahato terletak di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah menjadi areal perkebunan dua perusahaan dan dua koperasi lokasi mengatasnamakan pola KKPA.

Dua perusahaan yang mengelola HL Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, yakni PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI), PT. Tobing Group, serta dua koperasi pola KKPA bermitra dengan PT. Torganda yakni Mahato Bersatu dan Karya Bakti.

Kepala Dishutbun Rohul melalui Kasi Advokasi Penyidikan Dishutbun Rohul Samsul Kamar, mengatakan dua perusahaan dan dua koperasi yang mengelola HL Mahato sudah dilaporkan ke Dirjen Gakkum Kementrian LHK sejak 2012 silam.

Dua perusahaan dilaporkan bersamaan dengan 38 perusahaan yang mengelola HL, Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Demikian juga pada rapat koordinasi dengan Kementrian LHK belum lama ini di Jakarta, Dishutbun Rohul juga sudah ekspose soal 38 perusahaan yang mengelola kawasan hutan. Rapat diikuti semua lini, dari Polri, TNI, Kementrian LHK, dan Pemkab Rohul untuk merumuskan mengembalikan fungsi HL Mahato.

"Jadi agenda rapatnya dalam rangka mengembalikan HL Mahato secara keseluruhan," ujar Samsul Kamar ditemui riauterkinicom di kantornya, Rabu (2/11/16).

Samsul menambahkan, pihak Dishutbun Rohul sendiri sudah sampaikan ke Menteri LHK Siti Nurbaya akan mendukung pengembalian fungsi HL Mahato, termasuk lima poin perlu dilakukan untuk mengembalikan hutan negara ini.

"Pertama, kami meminta penegakan hukum tetap berjalan, penegakan berkeadilan, bukan hanya masyarakat atau koperasi saja ditindak, tapi pemilik modal juga," tegas Samsul.

"Kita juga minta sebelum dilakukan pengembalian fungsi HL Mahato, perlu sosialisikan dulu ke masyarakat karena banyak masyarakat yang punya kebun ilegal di sana," tambahnya.

Samsul mengakui, dalam waktu dekat, Tim Terpadu yang mendapatkan mandat SK Menteri LHK akan melakukan identifikasi dan inventarisir pemilik kebun kelapa sawit dalam kawasan HL Mahato.

"Diperkirakan akan turun dalam waktu dekat di tahun ini," jelasnya.

Poin kedua, masalah perambahan HL Mahato akan dikoordinasikan dengan Dikbang KPK untuk memperoleh data Pabrik Kelapa Sawit atau PKS di Mahato Kecamatan Tambusai Utara yang menampung hasil TBS sawit dari kebun sawit di HL Mahato.

Ketiga, melakukan penegakan hukum kepada pemilik kebun besar, atau pun korporasi. Ke empat, akan dilakukan koordinasi dengan pimpinan Polri, TNI, Kejagung, dan dengan Menteri LHK terkait dugaan keterlibatan aparat.

Ke lima, berkoordinasi dengan Mendagri terkait tertib administrasi mitigasi penduduk, serta penetapan administrasi antara Provinsi Sumut dan Provinsi Riau.

"Pengembalian fungsi HL Mahato sedang dibahas dan belum ditentukan siapa pelaksananya," ungkapnya.

Soal maraknya ada oknum mengaku akan mereboisasi HL Mahato secara mandiri, Samsul berharap masyarakat tidak terpengaruh, apalagi oknum ini meminta biaya untuk reboisasi tersebut.

Pihak Dishutbun Rohul sendiri sudah mengetahui soal isu adanya oknum yang akan melakukan reboisasi secara mandiri dengan memintai biaya reboisasi, baik kepada masyarakat Mahato dan luar Mahato.

Samsul mengungkapkan, di Pasirpangaraian sendiri ada sekira 30 masyarakat yang tertarik dengan program reboisasi mandiri tersebut.

"Soal reboisasi sendiri masih dicari payung hukumnya oleh Kementrian LHK. Jadi jangan mudah percaya," imbaunya.

Samsul mengungkapkan, sesuai UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), bila kebun diambil alih oleh negara, maka yang ditunjuk sebagai pengelolanya adalah perusahaan BUMN yang memang bergerak di bidang perkebunan, bukan perseorangan.

"Ini yang tengah disiapkan payung hukumnya oleh Kementrian LHK," terang Samsul.

Samsul menambahkan, sejak 2009 silam, Dishutbun Rohul sendiri sudah melaporkan perambahan kawasan hutan. Bahkan, dinas sudah pernah ekspose masalah ini di depan KPK dan Bareskrim dengan titik fokus yakni HL Mahato dan kawasan Bukit Suligi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar
Berita Terkait