• Home
  • Sosial
  • Pimpin Rapat, Sekda Kampar Tagih LPPD pada Seluruh SKPD

Pimpin Rapat, Sekda Kampar Tagih LPPD pada Seluruh SKPD

Kamis, 16 Januari 2014 13:16 WIB

BANGKINANGKOTA - Sekdakab Kampar Zulfan Hamid dalam arahannya menghimbau kepada seluruh SKPD diminta untuk membuat laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah kepada Bupati Kampar melalui bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kampar paling lambat tanggal 24 Januari 2014, hal ini disampaikan Zulfan Hamid ketika memimpin rapat laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar (16/1/14). 

Zulfan Hamid mengatakan nanti Pemerintah Kabupaten Kampar akan dimintai laporan pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran yang akan dibacakan Bupati Kampar kepada DPRD kabupaten Kampar. Dalam hal ini Zulfan juga menambahkan Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Provinsi Riau. 

Laporan ini akan dibacakan Bupati Kampar melalui LKPJ paling lambat setelah tiga bulan berjalan. Dan Laporan tersebut paling lambat telah diteriam Provinsi Riau pada tanggal 28 Februari 2014 ujarnya. 

Zulfan juga minta kepada SKPD untuk menyampaikan laporan Tahunan 2013 dan mengisi Tabel Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk setiap SKPD serta menyertai dengan melampirkan buku Lakip SKPD tahun 2013 papar Zulfan. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syarifudin sempena diselenggarakan rapat laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, dalam pasal Nomor 3 menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib melaporkan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk LPPD kepada Pemerintah dan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD. 

Syarifudin juga memaparkan format tabel tahunan SAKPD yang wajib dilaporkan, diantaranya Rencana Pembangunan SKPD, Kebijakan Pengelolaan Daerah, Kebijakan Pengelolaan keuangan, Tugas Bantuan dan Tugas Umum Pemerintahan. 

Dibagian lain format yang harus diisi oleh seluruh SKPD adalah Tugas Umum Pemrintahan mencakup Kerjasama antar daerah, Kerjasama Daerah dengan pihak ketiga, Koordinasi dengan Instansi Vertikal di daerah dan pencewgahan dan Penanggulangan Bencana serta Penyelenggaraan Ketentraman dan kertiban umum papar Syarifudin.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar