• Home
  • Hukrim
  • GNP 33 UUD 1945 Proklamasi Riau Tolak BPJS dan JKN

GNP 33 UUD 1945 Proklamasi Riau Tolak BPJS dan JKN

Kamis, 16 Januari 2014 13:18 WIB

PEKANBARU - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal(GNP) 33 UUD Proklamasi Riau menggelar aksi damai di depan kantor Walikota Pekanbaru untuk menolak pemberlakuan JKN/BPJS di Pekanbaru dan Riau dan meminta jaminan perlindungan kesehatan gratis. 

Hal ini ditegaskan kordinator GNP 33 Riau Antony Fitra, ketika melakukan orasi, Kamis (16/01/2014) 

. Semenjak diberlakukannya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004 dan UU Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 24 mulai 1 Januari 2014, sudah banyak menuai protes dari masyarakat. 

"Seperti yang terjadi di Kota Solo, Pemko Solo wajib membayar iyuran program BPJS sebesar Rp66miliar. Padahal sebelumnya anggaran untuk kesehatan mereka hanya Rp18 miliar dengan serapan Rp6 miliar. Dengan masuk program BPJS Pemko Solo terbebani sebesar Rp48 miliar, itu jelas mubazir," terangnya.

Berdasarkan hal itu, GNP 33 Riau menolak penerapan program BPJS, karena program ini adalah penipuan secara terstruktur.

"Kami minta Walikota Pekanbaru menolak program ini, karena BPJS hanya memobilisasi dana dari rakyat yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah untuk investasi. Artinya ini hanya strategi rezim neoliberal menarik dana dari rakyat untuk kepentingan akumulasi modal," terangnya.

Demo terus berlanjut dari kantor Walikota menuju kantor Gubernur Riau.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar