• Home
  • Sosial
  • Plt Gubri Disarankan Ombudsman Verifikasi Ulang Honorer K2

Plt Gubri Disarankan Ombudsman Verifikasi Ulang Honorer K2

Kamis, 26 Maret 2015 16:42 WIB
PEKANBARU - Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) 100 orang tenaga honor KII lulus CPNS tahun 2013, masih terkendala Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), yang seharusnya ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Riau. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sendiri sudah mengajukan berkas 100 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2014 tersebut. Namun, ada persyaratan yang kurang dalam pengajuan tersebut yakni SPTJM yang tak kunjung diterbitkan Gubernur Riau.

Karena jika ditandatangani, kemudian nantinya ada honorer K2 yang didapatkan bodong atau bermasalah dalam berkas administrasi, maka mulai dari kepala satuan kerja (satker) hingga kepala daerah terkait akan mendapat sanksi hingga berupa pidana.

Namun pihak Ombudsman Perwakilan Riau menyarankan kepada Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman,  agar kembali membentuk tim untuk memverifikasi ulang honorer Kategori Dua (K2) di Pemprov Riau. Hal ini menghilangkan keraguan agar Plt sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa memberi tanda tangan.

"Kita kembali sarankan kepada Pemprov Riau agar dibentuk lagi tim, untuk mendata honorer K2 tersebut. Tujuannya, agar keraguan yang selama ini ada bisa jelas," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri, usai diterima Asisten I Kasiarudin, Kabid Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Riau Aprialdi Malik, di kantor gubernur, Kamis (26/3/2015).

Dengan memverifikasi tenaga honorer sebanyak 100 orang, Plt Gubri nantinya tahu ada yang bodong atau tidak. Dengan itu pula, Plt Gubri pun tidak ragu lagi menandatanganinya. "Prinsipnya kami dari Ombudsman sangat mendorong itu dilakukan. Sehingga, persoalan K2 ini pun tidak lagi menjadi beban ke depan," ujarnya.

(rdk/hrc/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar