Plt Gubri Persilahkan Pejabat Mundur atau Tolak Assesment
Rabu, 11 Maret 2015 12:58 WIB
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tak mempermasalahkan jika ada pejabat tinggi pratama (eselon II) yang menyatakan mundur atau pun tak bersedia berkopetensi melalui assesment Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah dibentuk.
Kalau pun itu benar-benar terjadi, menurut Andi begitu dia biasa disapa tidak akan memaksa karena itu hak dari individu masing-masing. "Nggak apa-apa, itu hak mereka. Kalau pun ada pejabat mundur nanti kita kihat dulu apa masalahnya," kata Andi, Selasa (10/3/15) kemarin.
Assesment pejabat melalui Pansel yang beranggotakan, yakni Prof Dr Muchtar Achmad, Prof Dr Laksono Trisnantoro, Samsul Rakan Chaniago SH MH, Ir Faisal Komar Karim serta Edianus Herman Halim bertujuan untuk menyaring kemampuan seseorang sesuai dengan kemana Satuan Kerja (Satker) yang dipilihnya.
Ketika mereka ditunjuk nanti, pejabat tersebut dianggap sudah memahami benar apa yang akan dilakukannya. Pansel sendiri dibentuk sesuai dengan amanat Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang disebagian daerah di Indonesia pun sedang melaksanakannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Raja Indra Bangsawan mengungkapkan rencana mundur dari jabatannya. Niat tersebut sudah disampaikan pada Sekdaprov Riau Zaini Ismail selaku atasannya.
"Secara lisan saya sudah melapor ke Pak Sekda mengenai rencana mundur dari jabatan saya sebagai Kepala Dinas Koperasi," ujar Indra Bangsawan saat berbincang dengan riauterkinicom di Pekanbaru, Senin (9/3/15) lalu.
Selain melapor ke Sekda, Indra juga akan melanjutkan laporan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubri Arsyadjuliandi Rachman sepulang yang bersangkutan tugas dari daerah lain.
Ada tiga alasan yang menjadi penyebab Indra Bangsawa memilih mengakhiri karir sebagai aparatur pemerintah lebih cepat dari semestinya. Sebab, jika menunggu purna tugas, Indra Bangsawan baru pensiun pada Agustus 2016 mendatang.
"Pertama saya ingin memberi waktu lebih banyak pada keluarga. Kedua, memberikan kesempatan pada yang lebih muda untuk memimpin," tuturnya.
Menurut Indra, regenerasi sudah semestinya dipikirkannya, karena selama 34 menjadi pegawai negeri sipil, ia sudah 14 tahun menjadi pejabat eselon II. Sementara mentara untuk posisi Kadis Koperasi dan UMKM sudah tujuh tahun dijabat Indra.
"Saya sudah tujuh tahun menjadi Kepala Dinas Koperasi, masak untuk menempati jabatan yang sama saya harus ikut assessment? Kecuali kalau saya mengincar jabatan lebih tinggi. Menjadi Sekda misalnya," tukasnya mengungkapkan alasan ketiga dan yang paling utama.
Indra kemudian mempertanyakan regulasi baru yang termaktup dalam Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai assessment. Ketentuan tersebut dianggapnya tidak fair karena menafikan seluruh kinerjanya selama bertahun-tahun sebagai kepala dinas.
(mok/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

