• Home
  • Sosial
  • Terbentur Aturan, Dana Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Bisa Cair

Terbentur Aturan, Dana Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Bisa Cair

Minggu, 12 Juli 2015 16:13 WIB
ROKAN HILIR - Bupati Rokan Hilir Suyatno mengatakan, bahwa bantuan rumah ibadah yang dianggarkan di APBD 2015 sebanyak Rp2 miliar rupanya tidak bisa dicairkan karena terbentur aturan. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sendiri sudah menanyakan kepada semua pihak dan belum ada jalan keluarnya.

"Memang dalam APBD kita ada bantuan rumah ibadah, sebesar Rp2 miliar. Rp2 miliar ini bukan untuk Masjid Al Fatah. Dibagi-bagi se- Kabupaten Rokan HIlir, kami sudah sepakat, setiap masjid di bantu Rp25 juta. Kalau mushollah mungkin Rp10 juta," katanya akhir pekan kemarin saat melaksanakan safari ramadhan.

Dijelaskannya, dalam penganggaran belum dirinci penggunaanya, sehingga pencairan baru bisa dilakukan setelah dirinci pada perubahan anggaran. "Pertanyaannya, ini kapan uang bisa cari Pak, rupanya tak boleh dicairkan," kata Bupati Rohil Suyatno saat memberikan pengertian kepada sejumlah pengurus masjid di Bagansinembah. 

"Sudah kami tanya kesana kemari. Aturan, peraturan, banyak masalah bantuan sosial ini, mungkin Bapak Ibu, melihat di media masa, melihat dilayar TV, banyak yang menjadi masalah bansos-bansos ini. Masa uang masjid aja diributkan satu kampung. Tapi begitulah aturan yang diinginkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Lalu kapan akan dibayarkan? Menunggu perubahan anggaran, namun tetap dibayarkan tahun anggaran 2015. Sementara itu, Pemkab Rohil sudah menyerahkan secara simbolis bantuan untuk rumah ibadah pada setiap safari ramadhan pemkab, tapi baru dalam bentuk map kuning dengan sebuah tulisan bantuan, uangnya belum ada. 

"Misal Bapak Ibu memasukkan proposal malam ini, ndak bisa, harus dibahas, diverifikasi namanya. Benar ndak Pak Fuad mengajukan anggaran Rp200 juta, untuk apa uang Rp200 juta. Dicek satu satu, yang ngeceknya siapa?, tim verifikasi, benar atau ndak," terang Suyatno, kembali memberikan pengertian kepada masyarakat. 

Di Kabupaten Siak menurut Suyatno, bantuan untuk rumah ibadah Rp3 miliar bisa dicairkan, rupanya dana terrsebut sudah terperinci untuk masing-masing rumah ibadah. "Kita ndak, bantuan rumah ibadah, Rp2 milir, untuk siapa Rp2 miilar, tidak terperinci. Itu silaf kita, karena petunjuk tu berubah-rubah," tutupnya.

(yan/yan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ramadhan
Komentar