• Home
  • Sosial
  • Wawako Dumai Sebut Menseneg Belum Proses Tanah Konsesi

Wawako Dumai Sebut Menseneg Belum Proses Tanah Konsesi

Minggu, 31 Agustus 2014 15:10 WIB

DUMAI - Penyelesaian tanah konsesi PT.Cevron Pacific Indonesia (CPI) di tiga kelurahan di kota Dumai bukan berhenti. Namun harus diakui, belum diproses Kementerian Sekretaris Negara menyusul belum dilantiknya presiden dan wakil presiden RI terpilih.
 
Kendati demikian, Wakil Walikota (Wawako) Dumai Agus Widayat mengaku akan menemui Komnas HAM RI di Jakarta guna mengingatkan agar proses penyelesaian tanah konsesi ini dapat dipercepat dalam prosesnya, dan diharapkan masalah ini jangan sampai terlupakan.
 
"Terkait penyelesaian tanah konsesi PT.CPI, saya segera ke Jakarta menemui Komnas HAM RI untuk mengingatkan agar proses penyelesaian tanah konsesi ini dapat dipercepat dan diharapkan masalah ini jangan sampai terlupakan," ungkap, Ahad (31/8/14).
 
Menurutnya, proses penyelesaian tanah konsesi terlambat lantaran adanya proses Pilpres 2014. Sehingga, Keppres yang diharapkan keluar jelang pergantian presiden tampaknya  belum terealisasi. “Sekarang tinggal tandatangan presiden, karena berkasnya sudah di Setneg,” katanya.
 
Bedasarkan keterangan, sedikitnya ada 4000 hektar tanah konsesi yang dijelaskan dalam dokumen yang dikirim ke pusat.  600 hektar di antaranya diambil oleh PT.Chevron Pacific Indonesia. Sementara 3400 Hektar lainnya adalah untuk lahan umum dan masyarakat.
 
"Hanya tanah konsesi yang ditempati kepentingan umum yang bisa diselesaikan. Misalnya tempat pendidikan, rumah ibadah dan lahan umum lainnya, tidak perlu pakai Keppres, karena status hibah. Namun yang ditempati masyarakat perlu Keppres," katanya.
 
Dijelaskannya, akibat tidak keluarnya Keppres penyelesaian tanah konsesi tersebut, banyak bangunan ilegal di Kota Dumai. Namun, pemerintah tidak bisa memungut retribusi dari bangunan dan usaha yang ada di atas tanah konsesi tersebut. 

Sedangkan yang sudah mengklaim tanah di atas tanah konsesi itu tidak bakal dapat mengurus surat dan sertifikatnya. "Kalau masyarakat itu berada di lahan lain, tentu mereka punya surat-surat tanah, yang bisa dijadikan jaminan di bank," jelasnya. 

Sedangkan bagi ratusan masyarakat yang tinggal di atas tanah konsesi, tidak memiliki surat dan sertifikat. Inikan menimbulkan kerugian kepada masyarakatnya sendiri.
 
Dijelaskan, tanah konsesi yang sudah ditempati di Kota Dumai sebagian besar ada di Kelurahan Bumi Ayu, Bukit Batrem dan Kelurahan Telukbinjai sudah menjadi pemukiman dan ditempati ribuan KK masyarakat. Sedangkan tanah konsesi yang berada di Bagan dibangun gudang dan tempat usaha.
 
"Kalau sudah terbit Keppres suatu waktu nantinya, kita bisa mengambil hak daerah atas lahan itu. Mungkin masyarakat yang sudah bertempat tinggal di tanah konsesi bisa dikutip bayaran yang tidak memberatkan," tutupnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar