OJK Rekomendasikan 20 Situs Online MMM untuk Diblokir
Sabtu, 18 April 2015 19:27 WIB
Riauheadline.com - Setelah beberapa waktu lalu mendapatkan laporan dari BNPT tentang situs radikalisme, baru saja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapatkan laporan hal yang sama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merekomendasikan beberapa situs Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) kepada Kemkominfo untuk diblokir.
Sekadar informasi, dilansir dari berbagai sumber, MMM adalah sistem keuangan yang diklaim sebagai generasi baru, bertujuan mensejahterakan seluruh anggotanya secara adil dan untuk kepentingan bersama secara sukarela.
"Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut," ujar Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam laporan resminya yang dipublikasikan melalui situs resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (18/04).
OJK merekomendasikan 20 situs terkait MMM untuk diblokir. Ke-20 situs tersebut diantaranya:
1. Indonesia-mmm_net
2. mmmindonesialegal.com
3. klikmmm.com
4. websupportmmm.com
5. bisnismavro.com
6. mmmindonesiaclub.com
7. mmmindonesian.com
8. bisnis3m.com
9. mmmindonesia1.com
10. mmmlovers.com
11. mmmindo.com
12. lk.sergeymavrodi.com
13. lk.sergey-mavrodi-mmm.org
14. mmmcommunity.net
15. mmmindonesia9.com
16. mmm-dotinfo.com
17. mmmincome.com
18. 2012.sergey-mavrodi.ms
19. 2012.sergey-mavrodi-mmm.net
20. 2012.sergeymavrodi.com.
Munculnya rekomendasi pemblokiran 20 situs tersebut lantaran ada tiga hal yang mendasarinya. Pertama,situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
Kedua, MMM ini tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Terakhir, adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Berdasarkan informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan MMM adalah mengajak masyarakat bergabung dengan cara menempatkan dana dalam kegiatan di MMM.
Cara kerja MMM
Keikutsertaan masyarakat dalam MMM dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut disebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi yang merupakan warga Russia. Calon peserta harus memiliki rekening pada bank, telepon genggam dengan nomor aktif, dan alamat email. Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem akan memberikan password untuk masuk ke sistem, dan kode akses untuk setiap transaksi.
Peserta kemudian akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank tertentu dan berposisi sebagai Provide Help. Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta akan dimasukkan dalam daftar blacklist, sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM.
Selanjutnya, bukti transfer diunggah ke sistem. Setelah mentransfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get Help) dan dapat menerima manfaat 30 persen lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.
Di sisi lain, Sergey Mavrodi dinyatakan tersangkut masalah hukum di Russia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM. Ada juga, Penegak Hukum di India telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di negara tersebut. Untuk di Indonesia, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sempat menyampaikan pandangan bahwa kegiatan MMM bersifat riba dan haram.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Tekno
5 Cara Menyembunyikan Alamat IP Anda
-
Tekno
Apa yang Mempengaruhi Nilai Ping Koneksi Internet?
-
Tekno
Bagaimana Menawarkan Wi-Fi ke Tamu di Apartemen Sewa?
-
Tekno
Emoji Mix Oleh Tiktok Sedang Trending Topik
-
Tekno
Cara Berhenti Langganan Layanan Internet IndiHome
-
Tekno
Kominfo Sebut 9 Daerah Upgrade Jaringan 4G

