• Home
  • Ekbis
  • BPSK Pekanbaru Bakal Diambil Alih Pemprov Riau di 2016

BPSK Pekanbaru Bakal Diambil Alih Pemprov Riau di 2016

Sabtu, 21 November 2015 14:56 WIB
PEKANBARU - Banda Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang selama ini berada di naungan Pemerintah Kota Pekanbaru, maka tahun 2016 kewenangannya akan diambil alih Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag kota Pekanbaru, Eddy Fahmi, kepada wartawan mengatakan bahwa hal itu dilakukan bedasarkan lampiran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Saya dan Ketua BPSK Pekanbaru sudah ke Jakarta mengikuti sosialisasi tentang perubahan kewenangan dari kabupaten/ kota ke Provinsi. Dan sudah dihasilkan draft yang akan diserahkan ke Kemendag untuk dibuat petunjuk teknis," katanya.

Dijelaskannya, dalam sosialisasi itu mengenai transisi perubahan kewenangan, dimana  urusan perlindungan konsumen termasuk BPSK di kabupaten/kota akan menjadi  urusan pemerintahan provinsi berdasarkan lampiran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Sehingga pelaksanaan pada masa transisi perubahan kewenangan itu perlu dikoordinasikan. Mengenai penganggaran BPSK di kabupaten/kota hanya sampai dengan Oktober 2016 saja, sebab berdasarkan penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri selanjutnya Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD Provinsi mulai november 2016. 

"Artinya mulai Oktober tahun depan sudah diserahkan kewenangannya dan pengelolaannya ke Provinsi Riau. Termasuk dengan anggarannya, tidak lagi memakai APBD Pekanbaru," kata Eddy.

Dengan diambil alihnya kewenangan itu oleh pemerintah provinsi, Eddy berharap BPSK ke depannya lebih baik, karena sengketa konsumen di Pekanbaru terus mengalami peningkatan.

"Hingga November ini sudah da 73 laporan kasus. Hal itu menunjukkan konsumen semakin cerdas, sehingga peluang pelaku usaha untuk berbuat curang semakin kecil," tutupnya.

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar