DPRD Riau Bentuk Panitia Khusus Revisi Pajak Pertalite
Hadi Pramono Sabtu, 17 Maret 2018 09:40 WIB
PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Riau terus lakukan rapat paripurna penurunan pajak Pertalite.
Kali ini paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus pembentukan Pansus.
Dalam laporannya, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengapresiasi pandangan umum fraksi yang sudah disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing. Tidak terkecuali bagi fraksi yang mengusulkan penurunannya sampai 5 persen.
"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan secara seksama, bersungguh-sungguh untuk menemukan solusi yang tepat dalam penurunan pajak ini, berapa persen seharusnya sehingga didapat manfaat yang signifikan dan dampaknya dapat ditolerir demi kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Usai Sekdaprov Riau membacakan jawaban pemerintah, Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau yang juga memimpin paripurna, langsung mengumumkan pembentukan Pansus yang terdiri dari 18 orang anggota DPRD Riau.
Berdasarkan hasil rapat internal 18 anggota dewan tersebut, maka disepakatilah Ketua Pansus nya, Erizal Muluk dan wakilnya, Aherson.
Seperti yang diketahui, saat ini wakil rakyat di DPRD Riau tengah sibuk dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terutama pada Pasal 24 Ayat 2.
Pada pasal 24 Ayat 2 menjelaskan, tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis BBM Umum jenis Pertalite ditetapkan sebesar 10 persen.
Dalam paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan penurunannya diangka 7,5 persen. Jika ini diterapkan maka harga eceran Pertalite sebesar Rp 7800. Sementara jika diangka 5 persen, maka harga eceran Pertalite Rp7600.
(zik/rtc)
Dalam laporannya, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengapresiasi pandangan umum fraksi yang sudah disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing. Tidak terkecuali bagi fraksi yang mengusulkan penurunannya sampai 5 persen.
"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan secara seksama, bersungguh-sungguh untuk menemukan solusi yang tepat dalam penurunan pajak ini, berapa persen seharusnya sehingga didapat manfaat yang signifikan dan dampaknya dapat ditolerir demi kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Usai Sekdaprov Riau membacakan jawaban pemerintah, Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau yang juga memimpin paripurna, langsung mengumumkan pembentukan Pansus yang terdiri dari 18 orang anggota DPRD Riau.
Berdasarkan hasil rapat internal 18 anggota dewan tersebut, maka disepakatilah Ketua Pansus nya, Erizal Muluk dan wakilnya, Aherson.
Seperti yang diketahui, saat ini wakil rakyat di DPRD Riau tengah sibuk dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terutama pada Pasal 24 Ayat 2.
Pada pasal 24 Ayat 2 menjelaskan, tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis BBM Umum jenis Pertalite ditetapkan sebesar 10 persen.
Dalam paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan penurunannya diangka 7,5 persen. Jika ini diterapkan maka harga eceran Pertalite sebesar Rp 7800. Sementara jika diangka 5 persen, maka harga eceran Pertalite Rp7600.
(zik/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
DPRD Riau Tinggal Paripurnakan Suntikan Dana Bank Riau Kepri dan Jamkrida
-
Politik
DPRD Riau Dalami Konflik Perkebunan Sebabkan Ratusan Anak Telantar
-
Kesehatan
Pandemi Covid-19 Membuat Warga Riau Masih Takut Berobat ke Rumah Sakit
-
Pendidikan
Vaksinasi Jadi Tolok Ukur Sekolah Tatap Muka di Riau
-
Politik
DPRD Riau Minta Pemerintah Cukupi Kebutuhan Vaksinasi Daerah Padat Penduduk
-
Politik
DPRD Riau Panggil Pertamina Bahas BUMD untuk B2B di Blok Rokan

