Dewan Pengutan Pajak Pengusaha Kedai Kopi dan Rumah Makan Sesuai Perda
Jumat, 12 Februari 2016 09:51 WIB
BENGKALIS - Menanggapi berbagai keluhan sejumlah pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan di Bengkalis terkait pajak 10 persen makanan dan minuman yang dikenakan terhadap konsumen, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Harianto menjelaskan bahwa pajak restoran dan rumah makan memang sudah kewajiban pengusaha sesuai Perda.
"Itu sesuatu yang wajar bagi seluruh pengusaha dalam membayar pajak kepada daerah. Baik usaha yang dikelola sudah memiliki izin maupun tidak mengantongi izin, sesuai Perda wajib membayar pajak," ungkapnya.
Namun, lanjut Politisi Partai PAN ini menyebutkan, jika memang ada sejumlah pengusaha kedai kopi yang keberatan besarnya pajak yang dikenakan, maka pihak Komisi III siap untuk duduk bersama membahasnya.
"Jika besarannya dinilai memberatkan, mungkin bisa didudukkan bersama guna dicarikan jalan keluarnya agar usaha tetap jalan dan di sisi lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap ada masukan," tambah Arianto .
Sebelumnya pengusaha Kedai Kopi Cocacola, Yulianto, beberapa waktu lalu mengeluhkan soal pajak pengunjung kedai kopi yang dinilai sangat memberatkan mencapai 10 persen.
Pungutan pajak tersebut, hampir setiap bulannya dilakukan pihak pegawai Dispenda dengan alasan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan pajak dalam bentuk self assement yang diwajibkan pada wajib pajak.
Saat itu, Yulianto berpendapat, jika masalah pajak tersebut, hendaknya dibicarakan kembali. Bahkan untuk kemajuan masyarakat di Pulau Bengkalis, ada baiknya pengenaan pajak itu dihapuskan. Sehingga pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan bisa berkembang dengan baik.
Di sisi lain, Ketua Badan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Indonesia Hotel dan Restoran Association) Cabang Bengkalis Jeffery Tumangkeng mengatakan, terkait pungutan pajak pengunjung tersebut, ia mengaku banyak dikeluhkan oleh para pengusaha, khususnya kedai kopi, restoran dan rumah makan.
Ia menjelaskan, masalah tersebut, sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Pemkab Bengkalis melalui Dispenda, agar sekiranya Perda yang mengatur hal tersebut ditinjau ulang. Karena dinilai membebani sebagian besar pengusaha perhotelan, rumah makan dan kedai kopi, namun sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

