Dinas PMPTSP Dumai Bakal Perbaharui Izin Usaha Pariwisata
Sabtu, 28 Januari 2017 16:55 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat menegaskan bahwa izin usaha kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan lainnya atau pun usaha pariwisata akan mengikuti aturan baru.
"Izin usaha terbaru tersebut termasuk hotel, wisma, gelanggang permainan (gelper), biliar, karaoke, panti pijat, salon, rumah makan, restauran, dan tempat hiburan lainnya," kata Hendri Sandra, Kepala Dinas PMPTSP Kota Dumai, kepada awak media melalui telpon selulernya, Sabtu (28/1/17).
Menurutnya, pembaruan izin kepariwisataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Sehingga izinya akan menyesuaikan dengan aturan yang baru terkait kepariwisataan tersebut.
"Untuk izin gelper dan hiburan malam, akan disesuaikan juga dengan aturan baru tersebut. Kita juga akan mengingkatkan lagi pengawasan untuk memperkuat tim teknis, agar segala indikasi tersebut bisa dicegah. Dan izin gelper setiap tahun akan selalu diperbaharui," kata Hendri Sandra.
Sedangkan mengenai indikasi permainan gelep berbau judi, Hendri mengatakan, untuk menyimpulkan bahwa permainan gelper itu judi harus ada bukti-bukti yang kongkrit sebagaimana pernah dilakukan Tim Bareskrim Polri, penggerebekan di dua lokasi pusat permainan gelper di Dumai beberapa waktu lalu.
"Kita sesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka (gelper) nantinya. Untuk menindak pelaku usaha gelper ini kita tetap mengacu pada Perwako nomor 21 tentang tata tertib izin operasional hiburan di Dumai. Jika ditemukan judi, maka izin usahanya akan dibekukan," jelasnya.
Sementara Plt Kepala Satpol PP Dumai Noviar Indra, mengatakan sudah memberikan peringatan terhadap tempat hiburan malam, serta gelper. Keduanya itu sudah menandatangani diatas materai untuk tidak melanggar jam operasional yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Untuk gelper jam operasional pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB. Kalau memang melanggar, kita berikan rekomendasi untuk membekukan izin operasional mereka yang melanggar. Saat ini kita terus melakukan pengawasan kepada pengusaha hiburan malam dan gelper," katanya.
Sementara Walikota Dumai, Zulkifli AS tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada instansi yang membidangi masalah hiburan malam hingga arena permainan anak-anak atau sering disebut gelper untuk melakukan pengawasan dan menertibkan jika ditemukan tidak tertib.
"Beberapa hari ini publik sudah mulai menyoroti masalah hiburan malam dan geler. Saya sudah minta kepada instansi yang membidangi untuk melakukan pengawasan kepada pelaku usahannya yang tidak mengikuti aturan jam operasionalnya," jelas Zulkifli AS.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

