• Home
  • Ekbis
  • Disnaker Dumai-BPJS Ketenagakerjaan Segera Teken MoU

Disnaker Dumai-BPJS Ketenagakerjaan Segera Teken MoU

Senin, 29 September 2014 18:46 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Dumai dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kota Dumai dalam waktu dekat akan menandatangani Momorandum of Undestanding (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kesepakatan bersama Kemenakertrans RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, sebagaimana yang terjadi belum lama ini.

"Penandatanganan MoU tersebut dilakukan, dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE, Senin (29/9).

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Amiruddin, MM membenarkan rencana penandatanganan MoU tersebut. Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak.

Dikatakannya, semua itu dilakukan atas dasar azaz saling membantu dan saling mendukung agar penyenggaraan JKK, Jaminan Kematian, JHT dan Jaminan Pensiun dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi.

"Untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini dibentuk tim kerja hubungan antar lembaga berdasarkan keputusan kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di kota Dumai dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai," ungkapnya.

Dalam rangka menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan kedisiplinan perusahaan dalam menerapkan undang- undang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Dumai bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Dumai, DPK serta Apindo Dumai telah menandatangani MoU.

Penandatangan MoU bidang hukum merupakan yang pertama kalinya dengan Kajari Dumai untuk mensinergikan implementasi UU No. 24/  2011. 

Tujuannya adalah menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan PTUN yang dihadapi BPJS Cabang Dumai yang bentuknya berupa pertimbangan hukum, pelayaan hukum dan tindakan lainnya di perdata dan TUN.

Dalam MoU tersebut, tertuang penanganan permasalahan hukum dibidang perdataan dan tata usaha Negara. Melalui penandatangan MoU tersebut dapat meningkatkan fungsi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

Manfaat lainnya adalah untuk memberikan keamanan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih konsentrasi dan termotivasi dalam bekerja.

Kajari Dumai, Eko Siwi Iriayani,SH menyambut baik penandtanganan MoU tersebut, dan pihaknya siap memberikan dukungan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai dalam melakukan penagihan.

"Kejaksaan Dumai memiliki salah satu tugas sebagai pengacara negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Dengan kerjasama dan bantuan perlindungan hukum yang diberikan ini, BPJS bisa lebih konsen dalam memberikan kontribusi layanan kepada masyarakat," jelasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar