Sekko Dumai Buka Sosialisasi dan Penyuluhan PBB-P2
Senin, 29 September 2014 18:45 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalaui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) setempat mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Acara yang dilaksanakan di Hotel Comfort Dumai, Senin (29/9/14) secara langsung dibuka Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa.
Dalam sambutannya, Said Mustafa mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan mengeluarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan otonomi daerah.
Kemudian, UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan rumah tangganya sendiri
Oleh karena itu, pemerintah daerah akan berupaya keras dalam mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah dalam era otonomi daerah dan desentralisasi fiscal.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah untuk terus berupaya mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
"Saya selaku Pemerintah kota Dumai sangat menyambut baik dan mendukung diadakannya kegiatan ini, dengan harapan dapat menyatukan visi dan presepsi serta menambah wawasan khusunya bagi para peserta. Sekaligus mampu menerapkan dan melaksanakannya disetiap SKPD," ungkap Said Mustafa.
Dijelaskannya, pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB-) dari Pemerintah Pusat kepada Pemda merupakan langkah maju dalam penataan sistem perpajakan nasional.
Berbagai pihak menilai, kebijakan tersebut sudah tepat dilakukan, namun yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan.
Mekanisme pengelolaan PBB-P2 dahulu dipungut dan diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat, tetapi hasilnya dibagikan lagi kepada masing-masing pemerintah daerah untuk pembangunan daerah.
Mekanisme persentase bagi hasil pajak bumi dan bangunan berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yaitu 10 persen untuk pusat, 16,2 persen untuk Propinsi dan 64,8 persen untuk Kabupaten/kota.
"Dengan demikian PBB-P2 diharapkan bisa menjadi salah satu sumber PAD yang potensial bagi daerah, dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan pajak- pajak daerah yang ada selama ini," katanya melanjutkan.
Berdasarkan Pasal 185 UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka sejak tanggal 1 Januari 2010, Pemerintah/Kota sudah diperbolehkan untuk menerima pengalihan PBB P2. Sedangkan tahapan pengalihan PBB P2 diatur oleh menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah, kata Said Mustafa, maka perlu mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan PAD itu sendiri tidak terlebih pajak daerah dan tidak terkecuali pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan daerah akan berimbas kepada tidak terealisasinya target pajak yang telah ditentukan.
"Hal ini tidak terlepas dari kurangnya pemahaman tentang pentingnya PBB-P2 sebagai sumber penerimaan daerah. Tentu melalui peningkatan pemahaman sistem dan prosedur yang telah ditentukan. Untuk itu saya harapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuannya tentang tata cara pelaksanaan PBB P2, baik itu secara teknis dan lainnya," sebutnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

