DPRD Dumai Serahkan Usulan Pimpinan Defenitif ke Gubri
Senin, 29 September 2014 18:48 WIB
DUMAI - Usai pelantikan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh 30 anggota DRPD Dumai pada 3 September 2014 lalu, maka ditunjuk pula dua pimpinan sementara wakil rakyat Dumai, Gusri Effendy dan Petria Nespita.
Usulan pimpinan sementara itu berdasarkan perolehan kursi terbanyak. Sementara untuk Dumai yang memperoleh kursi terbanyak yakni PDIP dan Gerindra.
"Untuk pengusulan nama sendiri, berdasarkan usulan pimpinan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pada pemilihan legislatif," terang Kabag Humas Sekretariat DPRD Dumai Khairil Adlil, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/9/14).
Semua itu tidak lepas dari acuan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010. Selanjutnya, pada pasal 38, pimpinan sementara setelah diusulkan maka diberikan pula tugas dan pokoknya sebagai pimpinan sementara.
Diantaranya memimpin rapat, memfasilitasi pembentukkan fraksi, memfasilitasi kebutuhan tata tertib (tatib) DPRD serta memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
"Semua item sudah dilaksanakan, mulai dari memimpin rapat. Pembentukkan fraksi terdapat delapan fraksi, enam fraksi partai mulai dari PDIP sebanyak lima orang, Gerindra (empat), PAN (empat), Golkar (tiga), Nasdem (tiga), PKS (tiga) dan fraksi gabungan, lima orang anggota DBP (demokrat, bintang, pembangunan) teakhir fraksi BNK (bangkit, nurani dan keadilan) sebanyak tiga orang," terangnya.
Kemudian untuk fasilitas kebutuhan tatib, kata Adli, DPRD hingga proses penetapan pimpinan DPRD defenitif yang digelar pada Senin (22/9) pekan lalu.
Sebagaimana diketahui nama pimpinan DPRD defenitif yang ditetapkan yakni Gusri Effendy (PDIP), Idrus ST (Gerindra) dan Zainal Abidin SH (PAN).
Selanjutnya penyampaian nama pimpinan DPRD Dumai defenitif kepada Gubernur Riau, H Annas Maamun, telah diserahkan pada Senin (29/9) kepada Pemko Dumai, hal ini juga sesuai pasal 39 pada PP 16/2010 tersebut.
"Melalui Walikota Dumai, H Khairul Anwar SH untuk diresmikan pengangkatannya dalam suatu surat keputusan (SK) selaku kewenangan dari tatanan provinsi. Dan baru hari ini, kita serahkan kepada Pemko Dumai yang dilanjutkan kepada Provinsi Riau. Melalui asisten I dan kabag pemerintahan, guna memproses SK defenitif legislator Dumai," katanya.
Dijelaskannya surat tersebut merupakan usulan, laporan serta berkas yang sudah dilengkapi tentunya ditandatangani oleh Wako Dumai. "Saat ini kita tinggal menunggu SK dari Provinsi Riau. Normatif biasanya turun SK tersebut hanya seminggu, kalaupun paling lama sekali tak sampai sebulan turunnya SK," katanya.
Meskipun tak ditampiknya, sejak penangkapan Gubri, H Annas Maamun, Kamis (26/9) pekan lalu, memungkinkan turunnya SK agak terhambat. Ia juga menjelaskan sebelum surat penyampaian diajukan, para legislator juga mengikuti orientasi dan wewenang anggota DPRD pada 23 hingga 27 September pekan lalu di Pekanbaru.
Dimana orientasi tersebut merupakan kerjasama dengan lembaga pengabdian masyarakat (LPM) Universitas Negeri Riau (UNRI), dengan pembicara dari Kemendagri RI, praktisi politik, Widyaswar, Diklat Provinsi dan Polda Riau."Dan kala itu anggota DPRD kita bersama dengan anggota DPRD Pelalawan," katanya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

