• Home
  • Ekbis
  • Dispenda Dumai Setujui Penghapusan PBB dan NJOP

Dispenda Dumai Setujui Penghapusan PBB dan NJOP

Selasa, 24 Februari 2015 19:25 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) setempat setuju dengan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan diterapkan Pemerintah Pusat. 

Kepala Dinas Pendapatan Kota Dumai Hendra Usman, mengakui potensi PBB dan NJOP di daerah berpenduduk 310 ribu jiwa ini cukup besar dengan angka mencapai sekitar Rp29 miliar pada 2014 lalu dan ditargetkan Rp30 miliar 2015. 

"Namun apabila wacana penghapusan PBB diterapkan, kita setuju karena selama ini dalam penarikan pajak banyak objek tak jelas sehingga menyulitkan pemerintah daerah," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (24/2/15). 

Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dumai ini, sejak PBB dialihkan pengelolaan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemerintah Daerah (Pemda), sejauh ini banyak ditemui persoalan. 

Akibatnya, pemerintah daerah turut terbebani karena harus membayar bunga dari pencapaian pajak dari objek yang tidak jelas dan kesulitan untuk melacak keberadaannya. 

"Kita tidak tahu apakah ini hanya sekedar wacana atau diterapkan oleh pemerintah, tapi kita siap dengan apapun keputusan," ujarnya. 

Dia berpendapat, penerapan penghapusan PBB akan membantu keluarga miskin karena tidak lagi terbebani biaya pajak yang mesti dikeluarkan. 

Penerimaan keuangan daerah sektor PBB berjumlah puluhan miliar rupiah ini berasal dari perindustrian, ruko serta hotel dan rumah besar. 

"Kedepan pemerintah akan terus menggali objek pajak yang belum tergarap maksimal untuk kepentingan menambah pendapatan keuangan daerah," demikian dia.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar