• Home
  • Ekbis
  • Disperindag Dumai Terus Awasi Mamin Kadaluarsa

Ramadhan Hingga Idul Fitri 2015

Disperindag Dumai Terus Awasi Mamin Kadaluarsa

Selasa, 23 Juni 2015 19:28 WIB
DUMAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Dumai terus melakukan pengawasan terhadap barang yang sudah kadaluarsa ataupun beredarnya barang ilegal yang masuk ke Kota Dumai.

Pengawasan tersebut terus dilakukan baik di Agen, Supermarket, Minimarket, Swalayan, ataupun pengawasan pada toko-toko pinggir jalan yang menjual makanan atau minuman serta jajanan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436H.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Dumai Zulkarnaen, kepada wartawan, Selasa (23/6) di ruang kerjanya.

"Barang makanan atau minuman kemasan yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka akan kita sita, karena adanya peredaran tersebut tentunya akan merugikan masyarakat Kota Dumai jika mengkonsumsinya," ujar Zul.

Menurut Zulkarnaen, makanan dan minuman yang masuk dari luar negeri ke Kota Dumai tanpa mencantumkan merk Makanan Luar Negeri (ML), berarti barang tersebut ilegal. Tetapi jika pada barang tersebut telah tertera Merk ML, maka berarti barang tersebut masuk secara legal. 

"Jika dilapangan kita temui beredarnga makanan dari luar negeri tanpa tertera merk ML, maka makanan dan minuman tersebut akan kita sita," katanya.

Sementara makanan yang dijual dipinggir jalan, lanjutnya, yang dikhawatirkan adalah oara penjualannya sendiri, karena yang menjual makanan dan minuman untuk lebaran sangat banyak sekali.

"Kita juga sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap barang makan dan minuman yang dijual tanpa mengantongi izin dari BPOM, "Dan jika dilapangan terbukti ada makanan yang tidak mengqntongi izin dari BPOM, maka akan kita sita barangnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, dikatakan zuk, seharusnya dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan terhadap makanan tersebut tanpa harus ada Surat Perintah dari Disperindag. 

Dan nanti saat dilakukan rapat dengan Dewan Ketahanan Pangan, Satpol PP dapat langsung membawa sample makanan yang di sita tersebut untuk dijadikan bukti.

"Satpol PP adalah penegak Perda, jadi tanpa ada Surat Perintah dari Disperindag, seharusnya Satpol PP sudah melakukan, seperti hal nya melakukan penyitaan minuman beralkohol," ungkapnya.

Terakhir dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknha sudah melakukan rapat dengan sejumlah pihak Supermarket, Minimarket, dan Swalayan. Pihaknya juga sudah menghimbau kepada pihak Supermarket agar tidak menjual atau memajang makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. 

"Jika masih ada pihak Supermarket yang di temukan masih menjual dan memajang barang kadalwarsa, maka akan di tindak secara tegas bahkan hingga penindakan pidana," tutupnya. 

(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar