• Home
  • Ekbis
  • HIPMI Dumai Tuding Pertamina Langgar Permenakertrans

Tidak Lapor Naker TA

HIPMI Dumai Tuding Pertamina Langgar Permenakertrans

Rabu, 27 Januari 2016 16:23 WIB
DUMAI - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Dumai menuding PT. Pertamina RU II Dumai melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012  tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. 

Ketua HIPMI Dumai, Zulfan Ismaini, paraturan yang dilanggar tersebut terkait dengan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) dan AKAP  sesuai Perkemanertran No 7 tahun 20008 tentang penempatan tenaga kerja pasal 33 tentang pelaporan diduga kuat telah dilanggar kontraktor.
 
Maka dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kota Dumai dapat memberikan sanksi sesuai BAB VIII pasal 38, memberhentikan pekerjaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Arround (TA) tersebut
 
Menurut Zulfan Ismaini, kontraktor juga telah melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. "PT Pertamina RU III Dumai diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan," sesalnya
 
Anggota APINDO Kota Dumai ini minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bertindak tegas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tidak terkecuali terhadap  PT Pertamina RU II Dumai, Disnakertrabns Kota Dumai hendaknya menjalankan kewenangan sesuai Tupoksi yang dimiliki.
 
"Saya melihat dibeberapa industry, tegas aturannya. Kita berharap Disnakertrans Kota  memberlakukan aturan yang sama bagi perusahaan termasuk pekerja TA di PT Pertamina RU II Dumai," pinta  Zulfan Ismaini.
 
Menurutnya, kilang PT Pertamina RU II Dumai sudah dua minggu melakukan TA. Ribuan  orang berkerja setiap hari. Hanya saja, tata cara rekrut tenaga kerja  belum diketahui secara pasti. 

Jika pekerja dari luar kota Dumai apakah pekerja tersebut memiliki dokumen AKAD dan AKAP  atau tidak belum jelas. "Untuk penempatan tenaga kerja saya kira menjadi tanggungjawab  Disnakertrans Kota Dumai," ungkapnya.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, Turn Around adalah kegiatan maintenance untuk mengembalikan kondisi kilang seperti keadaan awal agar  kilang beroperasi secara optimal.
 
Kegiatan tersebut biasanya dilakukan setiap 3 - 4 tahun sekali. Selain untuk menjaga performa kilang, Turn Around juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang migas. 

Turn Around merupakan kewajiban bagi setiap unit operasi (kilang) agar proses produksi berjalan secara kontinu dengan biaya maintenance yang tepat.
 
Kegiatan Turn Around  itu sendiri diantaranya perbaikan, penggantian, dan inspeksi peralatan-peralatan yang tidak bisa diperbaiki atau diganti ketika unit sedang berjalan. Misalkan saja kolom distilasi, jika ada kerusakan maka harus diperbaiki ketika Turn Around. Jika sedang berjalan pastilah tidak bisa.
 
Seorang engineer harus bisa melakukan prediksi kira-kira apa yang harus diperbaiki atau diganti ketika  Turn Around berlangsung. Perlukah diganti atau hanya cukup diperbaiki dan dibersihkan saja. 

Setiap engineer harus memiliki sense of equipment. Dia harus mampu mengenali gejala-gejala yang muncul dan memprediksikan kemampuan suatu equipment berjalan dengan baik setelah Turn Around sampai Turn Around selanjutnya.
 
"Ketika Kilang Pertamina RU II Dumai melakukan TA, pekerjaan yang dilakukan cukup berat dan dibutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidangnya." jelas Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H  Amiruddin MM secara terpisah.

(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pertamina
Komentar