Kenaikan UMK Seluruh Riau Dipatok 11,5 Persen
Minggu, 03 Januari 2016 16:29 WIB
PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk 2016 seluruh Riau kenaikannya dipatok rata 11,5 persen. Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pusat yang tercakup dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV akhir tahun 2015 lalu.
Di Riau sendiri masing-masing kabupaten/kota sudah membahas Oktober mengacu pada yang lama Kebutuhan Hidup Layak. Namun akibat adanya perubahan kebijakan itu terpaksa dirasionalisasi kembali.
"Perhitungan upah minimum berdasarkan laju inflasi ditambah pendapatan domestik regional bruto. Muncullah angka 11 persen, jadi kembali dirasionalisasi usulan sebelumnya," ujar Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Riau, Rasidin.
Dia mengklaim akhirnya semua sepakat dalam pertemuan terakhir. Dua deerah yakni Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu menyerahkan formulasi terlambat akibat penyesuaian penekanan pemerintah pusat.
"Secara umum semuanya sudah, termasuk daerah yang sebelumnya jauh dari 11 persen," imbuhnya.
Seperti Indragiri Hilir, beber dia, malah sangat rendah kenaikannya yakni hanya 9 persen sebelum dirasionalisasi. Lain lagi Dumai yang malah tinggi yakni 14,5 persen.
Jika menggunakan aturan demikian, contoh kenaikan UMK di Pekanbaru yang tahun lalu sekitar Rp1,9 juta, maka untuk tahun 2016 akan menjadi sekitar Rp2,1 juta lebih.
(ant/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Ekbis
Apical Dorong Pertumbuhan UMKM Lewat Pendampingan Warung Kuliner Lokal di Dumai
-
Ekbis
Apical Dumai Terima Penghargaan Kemitraan UMKM dari Pemprov Riau
-
Ekbis
Berkat Apical Dumai, Bisnis Keripik Cabe Nurul Fatiha Melesat Sampai Jakarta
-
Ekbis
Kisah Sukses Pemilik Rumah Pangkas Kita Binaan Apical Group
-
Ekbis
Focus Group Discussion Penelitian KPJU Unggulan UMKM Provinsi Riau 2021

