Pemkab Meranti Minta Minimarket Berhenti Jualan Minol
Rabu, 15 April 2015 17:13 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kemarin belum mengedarkan surat larangan menjual alkohol kadar tertentu di sejumlah minimarket.
Padahal Permendag Nomor 6 Tahun 2015 Tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket telah berlaku efektif secara nasional pada 16 April 2015.
Pihak Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Kepala Bidang Meterologi dan Pengawasan, Syaiful Johan saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/15) beralasan, surat edaran tersebut belum diedarkan ke seluruh Minimarket dan pertokoan di Kota Selatpanjang karena belum ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.
Menurut Syaiful, Disperindag sebenarnya sudah membuat surat edaran bernomor 510/DIPERINDAGKOP/MPK/II/2015/39 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Rencana tanggal 14 April ini suratnya sudah ditandatangani, namun Bupati sedang ada dinas di luar kota," ujarnya.
Tetapi, lanjut Syaiful, sosialisasi di lapangan terkait Permendag tersebut sudah dilakukan ke sejumlah minimarket dan pertokoan di Kota Selatpanjang beberapa bulan lalu.
"Sesuai dengan Permendag itu, pengecer minuman berakohol skala mini market dan toko pengecer lainnya paling lambat 3 bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran," jelasnya.
Jika mengacu dari surat edaran tersebut, paling lambat 30 April nanti, tegas Syaiful, minuman berakhohol itu harus ditarik dari peredaran. "Untuk Sidak minuman beralkohol akan kita lakukan tapi kita harus menunggu surat edaran ini ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati," katanya.
Di lapangan, di sejumlah minimarket di kawasan Jalan Kartini, yakni Minimarket Top, Fruit City, dan Swalayan 99, minuman beralkohol sudah tidak lagi dijual bebas. Begitu juga sejumlah Minimarket di kawasan Jalan Merdeka seperti Tomi Mart, Ok Mart dan NTUC Mart.
"Sejak 5 Februari lalu minuman itu tidak dijual bebas. Kalau mau beli harus menghubungi pegawai dulu. Jadi yang dijual bebas hanya minuman-minuman biasa," tutur Ahuat, pemilik Swalayan 99 di Jalan Kartini ini.
Sementara itu, Apen, seorang pemilik minimarket lainnya mengatakan, selain tidak bebas lagi untuk diperjualbelikan, pihaknyapun tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut kepada pembeli sembarangan."Kalau yang beli anak-anak, orang lanjut usia dan wanita hamil, kami tak akan layani," ujarnya.
(rdk/dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

