Premi Naik 100 Persen,
Masyarakat Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan Dumai
Senin, 09 Juni 2014 14:02 WIB
DUMAI - Peserta jaminan kesehatan yang tergabung pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kota Dumai, merasa dirugikan. Pasalnya, BPJS Kesehatan menaikkan iuran bulanan (premi) terhadap peserta sebelum tiba waktunya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat, kenaikan premi bulanan harus mendapat persetujuan presiden. Tertuang pada Pasal 161.
Berbeda halnya dengan yang dialami Nurlaili, salah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kelurahan Purnama kecamatan Dumai Barat. Dalam waktu tiga bulan sebagai peserta, besaran premi yang harus dibayarkan ibu ini meningkat hingga 100 persen.
"Tiga bulan sebelumnya, saya membayar premi sebesar 59500 rupiah per bulan. Saat membayar premi untuk bulan ke empat, saya disuruh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) membayar sebesar 120000 rupiah," ujarnya.
Dikatakan Nurlaili, mulai mendaftar sebagai peserta sejak bulan Februari yang lalu, sekaligus untuk suami dan putranya. Manfaat yang diambilnya saat itu sesuai dengan kemampuannya, yaitu kelas 1 dengan besaran premi 59500 rupiah.
Ironisnya lagi, mekanisme pendaftaran yang diterapkan BPJS Kesehatan kota Dumai berbeda dengan BPJS di daerah kabupaten/ kota lainnya. BPJS Kesehatan kota Dumai mewajibkan peserta membayar premi selama tiga bulan pertama.
"Ketika mendaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan kota Dumai, saya diwajibkan membayar premi selama tiga bulan sekaligus. Setelah resi pembayaran dari BRI saya lampirkan, pendaftaran bisa dilanjutkan," terangnya.
Akibat kenaikan premi yang cukup drastis ini, kata Nurlaili, pihaknya terpaksa menunda pembayaran premi untuk dirinya dan putranya. Bahkan, Nurlaili mengakui. Ia tidak sanggup membayar premi sebesar itu (Rp. 120.000, red).
"BPJS Kesehatan kota Dumai keterlaluan, membuat kebijakan menyusahkan masyarakat. Kalau sudah begini, saya sudah tidak sanggup. Lebih baik saya berhenti jadi peserta jaminan kesehatan ini," tutupnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada kepala unit Pemasaran BPJS Kesehatan kota Dumai, Eva Kurnia Sari. Pihaknya membantah melakukan kenaikan premi. "Kita memungut iuran kepada peserta berdasarkan peraturan presiden," ujarnya, Senin (9/6/14).
Diakui Eva, jikapun hal tersebut terjadi, mungkin disebabkan program yang digunakan terjadi kesalahan. "Jika ada kesalahan pembayaran seperti ini. Kita harus cross check terlebih dahulu ke bagian keuangan. Karena pihak keuangan yang mengetahui histori pembayaran peserta," terangnya,
Eva mengakui, jika terjadi kelebihan pembayaran, maka uang itu tidak bisa dikembalikan karena uang itu sudah disetor ke pusat. Namun demikian, sambung Eva, kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan dengan cara dibayarkan untuk bulan berikutnya.***(adi)
Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat, kenaikan premi bulanan harus mendapat persetujuan presiden. Tertuang pada Pasal 161.
Berbeda halnya dengan yang dialami Nurlaili, salah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kelurahan Purnama kecamatan Dumai Barat. Dalam waktu tiga bulan sebagai peserta, besaran premi yang harus dibayarkan ibu ini meningkat hingga 100 persen.
"Tiga bulan sebelumnya, saya membayar premi sebesar 59500 rupiah per bulan. Saat membayar premi untuk bulan ke empat, saya disuruh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) membayar sebesar 120000 rupiah," ujarnya.
Dikatakan Nurlaili, mulai mendaftar sebagai peserta sejak bulan Februari yang lalu, sekaligus untuk suami dan putranya. Manfaat yang diambilnya saat itu sesuai dengan kemampuannya, yaitu kelas 1 dengan besaran premi 59500 rupiah.
Ironisnya lagi, mekanisme pendaftaran yang diterapkan BPJS Kesehatan kota Dumai berbeda dengan BPJS di daerah kabupaten/ kota lainnya. BPJS Kesehatan kota Dumai mewajibkan peserta membayar premi selama tiga bulan pertama.
"Ketika mendaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan kota Dumai, saya diwajibkan membayar premi selama tiga bulan sekaligus. Setelah resi pembayaran dari BRI saya lampirkan, pendaftaran bisa dilanjutkan," terangnya.
Akibat kenaikan premi yang cukup drastis ini, kata Nurlaili, pihaknya terpaksa menunda pembayaran premi untuk dirinya dan putranya. Bahkan, Nurlaili mengakui. Ia tidak sanggup membayar premi sebesar itu (Rp. 120.000, red).
"BPJS Kesehatan kota Dumai keterlaluan, membuat kebijakan menyusahkan masyarakat. Kalau sudah begini, saya sudah tidak sanggup. Lebih baik saya berhenti jadi peserta jaminan kesehatan ini," tutupnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada kepala unit Pemasaran BPJS Kesehatan kota Dumai, Eva Kurnia Sari. Pihaknya membantah melakukan kenaikan premi. "Kita memungut iuran kepada peserta berdasarkan peraturan presiden," ujarnya, Senin (9/6/14).
Diakui Eva, jikapun hal tersebut terjadi, mungkin disebabkan program yang digunakan terjadi kesalahan. "Jika ada kesalahan pembayaran seperti ini. Kita harus cross check terlebih dahulu ke bagian keuangan. Karena pihak keuangan yang mengetahui histori pembayaran peserta," terangnya,
Eva mengakui, jika terjadi kelebihan pembayaran, maka uang itu tidak bisa dikembalikan karena uang itu sudah disetor ke pusat. Namun demikian, sambung Eva, kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan dengan cara dibayarkan untuk bulan berikutnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

