Antisipasi Penyelewengan

    Pertamina Perbaiki Metode Distribusi BBM Bersubsidi

    Kamis, 30 Oktober 2014 15:58 WIB

    PEKANBARU - Pertamina telah memperbaiki metode distribusi bahan bakar minyak bersubsidi dengan sistem "antimaling" yang diterapkan untuk mengantisipasi potensi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.

    "Jadi pada prinsipnya suplai dan distribusi BBM Pertamina yang berlaku selama ini sudah diterapkan dalam rangka itu (antisipasi penyelewengan)," kata Humas Pertamina wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Brasto Galih Nugroho.

    Pernyataan Brasto tanggapan atas kabar rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada akhir tahun ini.

    Kabar tersebut menurut sejumlah pihak berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat tak bertanggung jawab untuk melakukan penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

    Brasto mengatakan sistem "antimaling" yang dimaksud adalah seperti pemasangan segel pada truk tangki yang mengangkut BBM bersubsidi menuju ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.

    Menurut dia, cara ini telah dilakukan sejak lama bertujuan agar tidak terjadi penyelewengan BBM bersubsidi dengan persekongkolan para sopir truk tersebut.

    Sementara itu, yang terbaru, menurut Brasto, adalah mulai 1 November, khusus di Riau akan diberlakukan kartu survei, terutama untuk pembelian solar bersubsidi.

    Sebelumnya, Pertamina (Persero) memberlakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi khusus solar untuk 21 unit dari 134 SPBU yang ada di Provinsi Riau.

    Ke-21 unit SPBU tersebut terdapat di tujuh kabupaten/kota dari 12 daerah di Riau seperti Rokan Hulu ada lima unit, kemudian Indragiri Hilir empat unit, lalu Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing tiga unit SPBU.

    Sedangkan dua daerah lagi, yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada dua unit SPBU dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya satu SPBU.

    Pertamina memperkirakan tanpa dilakukan pengendalian maka kuota solar subsidi akan habis pada 30 November dan premium hanya cukup sampai 19 Desember 2014.

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.***(mcr-adi)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar