• Home
  • Hukrim
  • Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht

Redaksi Kamis, 23 April 2026 16:56 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti dari sedikitnya 110 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah hukum Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nadda Lubis dan digelar di halaman Kantor Kejari Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian, pada Kamis (23/4/2026). Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran menggunakan blender yang dicampur cairan kimia, pembakaran, pemotongan, hingga pemaluan terhadap barang bukti tertentu yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 110 perkara dengan rincian 79 kasus tindak pidana narkotika, 19 perkara yang masuk kategori Oharda (Orang dan Harta Benda), serta 12 perkara lainnya yang termasuk dalam Kamtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Kajari Nadda Lubis menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa setiap proses hukum yang telah berkekuatan tetap wajib ditindaklanjuti tanpa pengecualian.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Nadda Lubis dalam keterangannya di sela kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap perkara yang telah inkracht harus dituntaskan. Pemusnahan ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjadi bagian dari menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak yang hadir. Sejumlah pejabat turut menyaksikan proses tersebut, di antaranya jajaran kepala seksi Kejari Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andris Wasono, perwakilan Dinas Kesehatan, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan adanya sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa proses hukum yang telah selesai ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparat penegak hukum di wilayah Bengkalis.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejari Bengkalis berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menekan potensi penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Barang BuktiBengkalisBerita BengkalisKejari Bengkalis
Komentar