Tambang Batubara Terkendal Jalan dan Harga
Selasa, 21 Oktober 2014 16:11 WIB
ROKAN HULU - Ribuan hektar potensi tambang batubara di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum tergali. Faktor belum stabilnya harga batubara dan infrastruktur jalan ke lokasi masih menjadi kendalanya.
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rohul Fajar Sidqy melalui Kabid Pertambangan Editiawarman sudah ada empat perusahaan yang siap beroperasi. Karena faktor harga dan infrastruktur jalan ke lokasi yang belum mendukung, aktivitas pertambangan belum dilakukan.
Empat perusahaan telah melakukan eksplorasi di Rokan IV Koto sejak tahun 2010 silam, seperti PT Tata Nugraha Bina Mandiri (TNBM) izin eksplorasi Desa Rokan Koto Ruang seluas 4.991 hektar, serta PT Multi Kreasi Jaya Perdana (MKJP) izin eksplorasi di Desa Rokan Koto Ruang seluas 4.303 hektar.
Kemudian, PT Budi Indah Mulia Coal (BIMC) izin di Desa Rokan Koto Ruang seluas 686 hektar. Sementara, PT Riau Multi Investama (RMI) izin eksplorasi di Desa Cipang Kanan seluas 197 hektar.
Dua dari empat perusahaan itu, jelas Editiawarman, telah mengantongi izin usaha produksi yaitu PT RMI dan PT BIMC. Sedangkan PT MKJP dan PT TNBM masih dalam tahap eksplorasi di Kecamatan Rokan IV Koto.
Editiawarman mengakui potensi batubara di Kabupaten Rohul cukup bagus. Kandungan mutunya antara 4.000 sampai 6.000 kalori. Namun faktor harga jual masih rendah, serta insfrastruktur ke lokasi belum mendukung, empat perusahaan belum beraktivitas disana.
Editiawarman mengatakan untuk infrastruktur harus ada kerjasama antara perusahaan dengan pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat. Termasuk kerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul dan Kemenhut RI.
Tambang Batubara Sumbang PAD Rp3 M Per Tahun
Sementara itu, Kepala Distamben Rohul Fajar Sidqy menambahkan dari potensi tambang batubara di Rokan IV Koto telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 miliar per tahun.
Sejak perusahaan beroperasi, jelas Fajar, Pemkab Rohul telah menerima PAD dari sektor tambang batubara itu, yakni dari iuran tetap (landrent) serta iuran produksi (royalti).
Menurut Fajar, meski perusahaan belum beroperasi, namun mereka tetap membayar landrent dan royalti kepada pemerintah daerah. Besaran biaya itu telah ditetapkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

