290 Kendaraan Terjaring Operasi Penumbar Dishub Dumai 2015
Jumat, 18 September 2015 17:14 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai berhasil menjaring 290 kendaraan dalam operasi angkutan penumpang dan barang (Penumbar) tahun 2015, yang dilaksanakan bersama pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Sub Denpom, Pengadilan Negeri Dumai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumatri, kepada awak media mengatakan Operasi Penumbar 2015 dalam rangka meningkatkan tertib berlalulintas bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang yang ada di Kota Pelabuhan dan Industri ini.
"Penindakan di dominasi pelanggaran dokumen seperti izin trayek, dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, kelebihan muatan disusul tidak adanya izin bongkar muat dan surat pengujian atau KIR yang sudah habis masa berlakunya," kata Bambang, Jumat (18/9/15).
Sedangkan untuk Operasi Penumbar Dishub Dumai 2015 ini sendiri mengambil dua titik berbeda pertama di terminal AKAP Jalan Klakap Tujuh dan Jalan Lintas Soekarno-Hatta Dumai. Dari dua titik itu rupanya banyak ditemukan pelanggaran terhadap kendaraan penumpang dan barang.
"Seluruh pelanggaran itu langsung kami tindak dan ada yang disidang ditempat. Kendaraan yang terjaring dalam operasi penumbar ada yang harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Dumai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak Pengadilan," jelas Bambang Sumantri.
Dikatakan mantan Kadisdukcapil Dumai ini, penindakan pada operasi ini fokus menyisar pada pelanggaran angkutan penumpang dan barang. Seperti Bus AKDP, Bus AKAP dan Truk Pengakut Barang. Begitu juga truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) tidak luput dari pemeriksaan.
"Terkait sanksi, kepada pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut akan diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apa sanksinya akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan tatatertib bagi kalangan sopir," ungkapnya.
Kadishub Dumai menghimbau, kepada pemilik dan pengusaha angkutan penumpang, baik itu travel AKAP dan AKDP serta bus agar melengkapi seluruh dokumen yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraannya sebagai kendaraan umum yang dipergunakan untuk mengangkut orang/penumpang agar tidak terjaring razia.
"Kami imbau kepada seluruh pemilik kendaraan maupun kalangan sopir agar melengkapi surat perjalanan ketika bekendara di lalulintas agar tidak terjaring operasi. Ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan ketertiban lalulintas di daerah ini," pungkas Bambang Sumatri.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Bandara Pinang Kampai Dumai Disinggahi 7.005 Pemudik Lebaran
-
Sosial
Dishub Dumai Sosialisasikan Tentang Pungutan Pajak Parkir
-
Ekbis
Asosiasi Menilai Target Retribusi Parkir Dumai Tidak Wajar
-
Ekbis
Dishub Dumai Akan Gandeng Asuransi untuk Rencana Klaim Kendaraan Hilang saat Parkir
-
Sosial
Dishub Dumai Mulai Selesi Tenaga Hari Lepas
-
Maritim
Keempat Kalinya Dishub Dumai Raih Penghargaan WTN 2016

