• Home
  • Hukrim
  • 46 Trenggiling Curian Akan Dilepas ke Hutan Sentajo

46 Trenggiling Curian Akan Dilepas ke Hutan Sentajo

Jumat, 23 Mei 2014 15:33 WIB

TELUK KUANTAN - 46 ekor trenggiling dalam keadaan hidup berhasil disita Polres Kuansing, Rabu (21/5/14) lalu. Selain 46 ekor trenggiling, pihak Kepolisian juga turut mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Ipda Musabi, kepada riauterkinicom, Jumat,(23/5/14) mengatakan, trenggiling tersebut akan dilepas kembali ke alam oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.

"Rencananya hari ini, Jumat (23/5/14), trenggiling itu akan dilepas oleh BSKSDA Riau. Puluhan trenggiling itu rencananya akan dilepas di Hutan Sentajo sebanyak 10 ekor, dan sisanya di hutan Rimbang Baling Kuansing," jelas Musabi.

Musabi menjelaskan, dari 46 ekor Trenggiling yang disita petugas, ternyata sudah ada yang mati. "Tujuh ekor di antaranya sudah mati," bebernya.

Ketika ditanya kerugian yang disebabkan oleh sindikat tersebut jika 46 ekor trenggiling itu lolos, diperkirakan sekitar 21juta rupiah.

"Kalau ditaksir dengan uang sekitar 21 juta rupiah," ungkapnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan, bahwasanya, Muhibin (44) warga asal Bengkalis dan Fahri Sabiri (21) asal Medan, ditangkap Polres Kuansing saat hendak membawa 46 ekor trenggiling. Kedua ini orang ini ditangkap karena diduga terlibat perdagangan hewan yang dilindungi oleh negara.

Terungkapnya aksi kedua pelaku ini pada Rabu (21/5/14) kemarin, saat Satuan lalu lintas Polres Kuansing melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Teluk Kuantan-Pekanbaru, tepatnya di Desa Logas, Kecamatan Singingi.

Tiba-tiba melintas mobil Kijang Innova BM 1890 JG. Petugas memberhentikan mobil tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil, ternyata petugas mendapatkan beberapa kerajang berisi Trenggilig. 

Sebelumnya disebutkan jumlah trenggiling yang diamankan sebanyak 35 ekor, ternyata setelah dihitung secara seksama, jumlahnya 46 ekor. 

"Jumlahnya bukan 35, tapi 46, sudah termasuk anak-anak trenggiling" kata Musabi. Atas tidakan itu, kedua pelaku bisa dijerat pasal 21 junto 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar