• Home
  • Hukrim
  • 6 Tersangka Korupsi Bibit Karet Bengkalis Bebas dari Tahanan

Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

6 Tersangka Korupsi Bibit Karet Bengkalis Bebas dari Tahanan

Jumat, 23 Januari 2015 18:03 WIB
BENGKALIS - Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Karet Okulasi Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp6,1 miliar, lepas dari dari masa tahanan penyidikan kepolisian resor (Polres) Bengkalis sejak akhir Desember 2014 lalu. 

Pelepasan tahanan tersebut, menyusul batas waktu penahanan diberlakukan sejak 19 Agustus 2014 silam telah habis. Sementara itu, berkas kasus ini sampai sekarang belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis (P19). 

Para tersangka, lima pejabat pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TMZ, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) SWD, UB, NZ, HZ dan Direktur CV. Alino Putra Rupat.

Penyidik kepolisian kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijabat HH tertanggal 7 Januari 2015, yang sebelumnya hanya sebagai saksi

"Sampai sekarang berkas memang belum lengkap atau P21, dan memang batas waktu selama 120 hari, jadi para tersangka dilepaskan dari tahanan yang sebelumnya ditahan," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yanuar Rheza Muhammad kepada wartawan, Kamis (22/1/15) kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP S. Supriyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Sanny Handityo ketika dikonfirmasi terkait pelepasan tahanan dan penambahan tersangka baru terkait kasus itu, belum berhasil dikonfirmasi.

Kasus ini, sebelumnya hanya menetapkan enam menjadi tujuh tersangka, diyakini terlibat secara bersama-sama melakukan tindakan merugikan negara dengan cara mengurangi kwantitas atau jumlah bibit karet okulasi dari yang seharusnya. 

Yaitu, sebanyak 38 ribu batang lebih bibit tidak direalisasikan dari 500 ribu batang bibit, akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp500 juta.

Proses pencairan anggaran dan mengakibatkan kerugian negara tersebut, tanpa persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bahwa sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan kegiatan sama sekali tidak ditandatangani oleh penjabat PPTK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3,8, dan Jo 9 UU RI Nomor 31/99 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar