• Home
  • Hukrim
  • AMAMAHU Minta Kejati Riau Tuntaskan Kasus Silpa APBD Inhu 2012

AMAMAHU Minta Kejati Riau Tuntaskan Kasus Silpa APBD Inhu 2012

Rabu, 30 April 2014 13:51 WIB

PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indragiri Hulu Bersatu (AMAMAHU) dan Gerakan Rakyat Tegak Keadilan (Gertak) Riau. Mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menuntut pihak kejaksaan agar menangkap dan memenjarakan Sekdakab Indragiri Hului (Inhu), Raja Erisman.

Orasi unjuk rasa sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (30/4/14) pagi itu, massa AMAMAHU dan Gertak Riau, menyuarakan bahwa R. Erisman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu diduga terlibat korupsi pada Silpa APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp 2,8 miliar yang saat ini kasus mengendap di Kejari Rengat.

"Raja Erisman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu diduga terlibat korupsi pada Silpa APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp 2,8 miliar yang ditangani Kejari Rengat," kata Jeprizal, selaku korlap AMMAHU.

"Untuk itu, demi rasa keadilan dan respon kami selaku mahasiswa dan masyarakat, kami meminta agar Kejaksaan memenpenjarakan Sekdakab Inhu, R. Erisman jika terlibat kasus korupsi Silpa Inhu sesuai peraturan yang berlaku," teriaknya. 

Selain itu, Jefrizal juga meminta Kejati Riau memantau kinerja Kejari Rengat, dan berharap Kejaksaan bisa membersihkan Inhu dari sarang koruptor.

"Jika tuntutan ini tidak ditanggapi oleh Kejaksaan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar lagi. Tujuan kami agar Inhu bebas dari korupsi," ungkap Jefrizal.

Usai orasi, massa akhirnya ditemui Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH, MH. Dihadapan demontran, Mukhzan berjanji menanyakan perkembangan dugaan korupsi Silpa APBD Inhu tahun 2012 yang diduga melibatkan R. Erisman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

"Aspirasinya kita terima, dan akan kita tanyakan ke Kejari Rengat, untuk mengetahui perkembangan penyidikannya," ujar Mukhzan. Namun, Mukhzan tidak bisa berjanji tenggat waktu dalam penyidikan kasus tersebut.

"Mohon dukungan dan kesabaran. Tapi kita tak bisa memberikan batas waktu kapan perkara ini bisa selesai ditangani Kejari Rengat. Karena kita butuh waktu," sebut Mukhzan. Usai mendapat penjelasan dan Kasi Penkum Humas Kejati Riau, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar