• Home
  • Hukrim
  • Ahli Forensik Medan Bersaksi di Persidangan Korupsi Wabu Pelalawan

Ahli Forensik Medan Bersaksi di Persidangan Korupsi Wabu Pelalawan

Kamis, 25 Desember 2014 17:04 WIB
PEKANBARU : Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik pemeriksa dokumen dari Laboratorium Forensik Medan, Ungkap Siahaan, pada persidangan kasus korupsi perluasan lahan Bakti Praja dengan terdakwa mantan wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu.

"Untuk mengungkap kebenaran tanda tangan tersebut, kita membandingkan tanda tangan yang diselidiki dengan 10 tanda tangan Marwan lainnya, kemudian dari hasil penyidikan dapat disimpulkan bahwa memang benar tanda tangan tersebut adalah milih terdakwa," kata Ungkap Siahaan, di Pekanbaru, Rabu.

Keberadaan saksi ahli ini untuk mengungkap kebenaran tanda tanda Marwan pada kwitansi senilai Rp1,5 miliar pada 19 Juni 2008 lalu. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Marwan membantah menandatangani kwitansi tersebut, namun hasil dari penelusuran tim Labfor menunjukkan bahwa benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan terdakwa.

Ungkap mengatakan, permintaan penyidikan tanda tangan tersebut dari Polda Riau, kemudian atas permintaan Polda tim forensik pemeriksa dokumen yang terdiri dari tiga orang mendatangi Polda.

Selanjutnya, kata Ungkap, ia meminta barang bukti kwitansi yang asli dan meminta contoh tanda tangan lainnya sebagai pembanding.

"Ketika barang bukti dan pembanding dinyatakan asli maka kita langsung memulai penyidikan dan hasil penyidikan kami simpulkan bahwa tanda tangan kwitansi tanggal 19 Juni 2008 itu merupakan tanda tangan Marwan dan mebuktikan bahwa terdakwa menerima Rp1,5 miliar," katanya.

Namun, terdakwa Marwan tetap membantah bahwa ia yang menandatangani kwitansi 19 Juni 2008 tersebut.

Pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, zulheri.  
     
Dalam kesaksiannya dalam persidangan, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Zulheri ini mengatakan, negara dirugikan sebesar Rp38 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan fiktif yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar