• Home
  • Hukrim
  • Kejari Pelalawan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sangat Sederhana

Kejari Pelalawan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sangat Sederhana

Selasa, 11 April 2017 10:44 WIB
PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan menangkap lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 

Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. "Kami melakukan penahanan kelima tersangka dugaan korupsi RSS Langgam selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pelalawan Yuriza Antoni, Senin (10/4).

Seperti diberitakan merdeka.com, penahanan dilakukan lantaran berkas perkara dugaan korupsi kelima tersangka lengkap, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Adapun kelima tersangka di antaranya MAI serta dua orang konsultan inisial SY dan TK. Dua tersangka lain dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemilik proyek tersebut yaitu RD, dan PPTK inisial TSI dan tim inisial PHO," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani penyidik Polres Pelalawan. Dalam penanganannya, polisi hanya melakukan penahanan terhadap MAI. Sedangkan empat tersangka lain tak ditahan.

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan kontraktor sebagai tersangka sejak akhir Oktober 2016. Akibat kontraktor tidak kooperatif langsung dilakukan penahanan.

Seterusnya, akhir Januari 2016 penyidik dari Polres Pelalawan, menetapkan lagi empat tersangka baru dari proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana di Kecamatan Langgam ini. 

Keempat tersangka dua dari pihak konsultan dan dua lagi dari dinas PU selaku PPTK dan PHO.

Kelima tersangka ini, tersandung korupsi pembangunan RSS di kecamatan Langgam tahun anggaran 2015 dengan pagu senilai Rp 900 juta. Setelah diselidiki dan penilaian dari BPKP, terdapat kerugian negara Rp 410 juta.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar