• Home
  • Hukrim
  • Akibat Tahanan kabur, Pangkat Jaksa Ayu Ditunda Tiga Tahun

Akibat Tahanan kabur, Pangkat Jaksa Ayu Ditunda Tiga Tahun

Sabtu, 22 November 2014 22:17 WIB
PEKANBARU : Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ayu Susanti, mendapat sanksi tegas dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kenaikan pangkat jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tembilahan itu ditunda selama tiga tahun.

Menurut Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin Desman saat dikonfirmasi di ruangannya, Jum'at (21/11), mengatakan Ayu juga tidak dibenarkan melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepangkatan. Diantaranya, Ayu tak dibenarkan mengikuti sekolah kejaksaan selama tiga tahun.

"Itu merupakan konsekuensi hukuman yang kami berikan. Semuanya ditunda selama tiga tahun. Ayu dinilai bersalah terhadap kaburnya tahanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Erwin.

Erwin menjelaskan, sanksi yang diberikan ke Ayu merupakan hasil pemeriksaan dari puluhan saksi. Jaksa pemeriksa di Asisten Pengawasan berkesimpulan bahwa Ayu melakukan pelanggaran.

"Hukumannya sudah diberlakukan sejak bulan lalu. Jaksa tersebut melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelas Erwin.

Tak hanya Ayu, seluruh pegawai Kejari Pekanbaru yang bertugas menjaga tahanan juga dikenakan sanksi. Gaji berkala mereka tidak dibayarkan selama setahun.

Disamping itu, Erwin mengingatkan seluruh pegawai kejaksaan untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jaga sikap dan jangan pernah menerima uang dalam perkara yang ditanganinya.

"Kalau terbukti menerima uang, akan dikenakan pelanggaran kode etik berlapis. Itu himbauan saya, jaga nama baik institusi dan jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Ayu diduga lalai sehingga menyebabkan terdakwa bernama Bunari kabur, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/7). Hingga kini, Bunari belum ditangkap.

Sebelum kabur, Bunari sempat disidangkan di lantai 2 pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang, Ayu membawanya lagi ke ruang tahanan.

Saat dibawa, Ayu berada di depan. Dari belakang, Bunari tidak dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian. Tahanan tadi melepaskan rompi tahanan dan lari ke arah pintu samping.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar