• Home
  • Hukrim
  • Skandal PT BLJ, Kajari Bengkalis bantah terima suap Rp 10 M

Skandal PT BLJ, Kajari Bengkalis bantah terima suap Rp 10 M

Sabtu, 22 November 2014 22:12 WIB
PEKANBARU : Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis, membantah terima uang cash Rp 250 juta ditambah 2 cek BNI masing-masing berisi Rp 5 miliar dari PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), BUMD milik Pemkab Bengkalis. Mukhlis juga membantah bertemu dengan orang yang memberikan uang itu di Singapura.

"Itu fitnah belaka. Saya tidak pernah ke Singapura. Tidak benar," ujar Mukhlis, Jumat (21/11).

Menurutnya, dalam surat aduan yang diterima Kejagung dari seseorang itu, bukanlah dirinya. Sebab, Mukhlis mengaku bersih tidak terima suap.

"Namanya sama, tempat lahir berbeda, sudah saya sampaikan ke Jamwas Kejagung. Saya kan menangani kasus besar, fitnah itu pasti datang," keluhnya.

"Kebetulan Direkturnya Surya motor itu kita periksa. Tak pernah kenal dia sama saya. Ada yang tidak mau ini terungkap, saya sudah coba dipindah sejak tahun lalu. Perkara ini kan orang menilai lambat," katanya lagi.

Mukhlis mengaku serius mengungkap kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar itu, terkait itu, meski tidak bisa cepat, pihaknya mengaku profesional dalam menyelidikinya.

"Kita baru dapat hasil PPATK. Izin OJK belum diterima. Jadi perlu disampaikan bahwa kerugian negara di atas Rp 200 miliar. Mana mungkin saya main-main, 100 persen itu fitnah," ujar Mukhlis.

Terkait laporan yang diterima Kejagung, dan dirinya telah diperiksa serta terancam ditindak secara disiplin, Mukhlis mengaku tidak gentar. "Saya tidak takut, tidak mungkinlah, saya sudah dimintai keterangan oleh Jamwas.
Tim dari Kejagung mendorong saya untuk bekerja profesional," sebutnya.

Mukhlis juga yakin tudingan cek BNI senilai Rp 10 miliar itu tidak akan terbukti, Mukhlis menuding balik, orang yang melaporkannya itu sengaja menyerang dan memfitnahnya.

"Saya yakin 100 persen tidak terbukti. Memang sengaja dicari orang manifest itu di Batam. Padahal itu boleh diminta oleh pejabat yang berwenang. Berarti ada pejabat yang ingin merongrong saya," pungkasnya.

Kajari Bengkalis Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dikabarkan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis dan beberapa bawahannya. Hal ini terkait dugaan suap berupa dua cek BNI yang masing-masing berisi Rp 5 miliar ditambah uang tunai Rp 250 juta, serta jatah proyek di Pemkab Bengkalis.

Kejagung menilai Kajari Bengkalis telah melakukan pelanggaran dalam menangani kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 300 miliar oleh PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), BUMD milik Pemkab Bengkalis.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi merdeka.com Jumat (21/11) membenarkan adanya pihak Kejagung datang ke Riau. "Tadi juga sudah dikoordinasikan dengan Kejati Riau. Pemeriksaannya terkait kasus di Bengkalis," ujarnya.

Dalam surat panggilan yang diterima merdeka.com, Inspektur Jamwas Kejagung Uung Abdul Syakur sudah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA. Dalam surat yang dilayangkan Uung itu, disebutkan YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kajari Bengkalis Mukhlis.

Ada empat item yang disebutkan dalam surat bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu. Pertama, Kajari Bengkalis diduga telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor, yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau (anak usaha PT BLJ) dalam penanganan kasus hibah BUMD tersebut.

Kedua, Kajari Bengkalis diduga mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orangtua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014.

Ketiga, dalam pertemuan itu Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dan dua buah cek BNI 46 yang masing-masing bernilai Rp 5 miliar.

Dalam surat itu dijelaskan, tujuan pemberian uang untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar CV tersebut tidak ditagih pengembalian uang kerjasama dengan PT BLJ, dikarenakan hal itu merupakan kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.

Keempat, Kajari Bengkalis diduga bermain proyek APBD Bengkalis. Surat itu tertanggal 14 November dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Dugaan penerimaan uang itu, dilaporkan beberapa waktu lalu melalui Kejati Riau oleh sebuah LSM yang bernama Pemantau Penegak Keadilan. Kejati Riau melanjutkannya ke Kejagung dan pihak dari Jakarta langsung turun memastikan.

Kabar yang beredar, akibat dari dugaan tersebut, salah seorang staf di Kejari Bengkalis sudah dimutasi, bahkan besar kemungkinan juga terhadap Kajari Bengkalis. Pihak Kejati Riau dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi tersebut hal ini karena mutasi dan peralihan jabatan merupakan wewenang dari Kejagung RI.

Sayangnya Kajari Bengkalis, Mukhlis, tak berhasil dikonfirmasi dari siang hingga malam. Selain tak mengangkat telepon, Mukhlis juga tak kunjung membalas beberapa pertanyaan yang diajukan melalui layanan Short Message Service (SMS).

BLJ sendiri tengah terbelit dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Bengkalis senilai Rp 300 miliar lebih. Dana yang digulirkan pemerintah macet karena perusahaan mitra belum mengembalikan dana yang diberikan. Dalam kasus ini, beberapa petinggi BLJ sudah ditahan. Beberapa aset perusahaan sudah disita.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar