• Home
  • Hukrim
  • Alamak..Adik Kandung Bupati Meranti Tersandung Kasus Narkoba

Alamak..Adik Kandung Bupati Meranti Tersandung Kasus Narkoba

Rabu, 02 Oktober 2013 16:20 WIB

MERANTI, RIAUHEADLINE.COM- Empat warga yang ditetapkan tersangka oleh apara kepolisian atas kasus tindak pidana psikotropika rupanya satu diantaranya adalah adik kandung Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir berinisial Hrn. Sontak kasus ini menjadi buming bagi kalangan publik didaerah itu.

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol STP Manulang SH, didampingi Kapolsek Tebingtinggi, Kompol Jujur Junjungan Hutapea dan Panit Reskrim, Aiptu Yulianto menjelaskan, keterlambatan ekspos sejak penangkapan itu dikarenakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk memastikan status tersangka dalam pemeriksaan dan pendalaman kasus.

“Penyidik memiliki kewenangan waktu sampai 6 hari pemeriksaan terhadap seseorang untuk memastikan bukti-bukti apakah orang itu terlibat atau tidak. Saat ini penyidik Reserse Polsek Tebingtinggi sudah meningkatkan status ke penyidikan terhadap empat orang tersangka dan seluruhnya sudah ditahan,” ungkap Wakapolres.

Empat tersangka yang sudah ditahan itu, kata Manulang, antara lain berinisial Lda (perempuan), Rfk, Hdr alias Btn (ABK kapal.red) dan Hrn (adik kandung bupati.red). Dua diantaranya diduga sebagai pemilik barang bukti psikotropika yang berhasil disita petugas, dan dua lagi setelah ditest oleh dokter RSUD Selatpanjang dinyatakan positif sebagai pengkonsumsi.

Kronologi penangkapan, jelas Wakapolres, bermula dari informasi masyarakat yang ditindak-lanjuti oleh petugas kepolisian sektor tebingtinggi. Pada Kamis 26 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib, petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Rfk dan Lda di kamar kos nomor 305 milik dr William Edy di jalan Imam Bonjol Ujung Kota Selatpanjang.

“Di kamar itu tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan, yakni 1 paket psikotropika jenis sabu seharga Rp 200 ribu, 1 paket psikotropika jenis sabu seharga Rp 400 ribu dan 7 butir pil happy five,” kata Kompol STP Manulang.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, petugas kepolisian lantas melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap terduga lainnya di TKP yang berbeda, yakni di jalan rambutan alahair dengan mengamankan Hdr alias Btn dan kemudian bergerak ke TKP rumah Hrn di jalan yang sama.

“Hdr alias Btn ditangkap karena disebut-sebut oleh tersangka Rfk sebagai pemasok psikotropika itu. Sedangkan Hrn diamankan karena disebut-sebut oleh Hdr alias Btn telah mengkonsumsi bersama-sama sebelum penangkapan itu dilakukan oleh petugas. Untuk sementara ini, Hdr alias Btn dan Hrn hanya terbukti sebagai tersangka pengkonsumsi, namun penyidik masih mengembangkan proses penyidikan,” jelasnya.

Wakapolres menegaskan, terhadap empat tersangka itu penyidik akan menjeratnya dengan Undang-undang psikotropika sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan. “Tentunya pasal yang dikenakan juga sesuai dengan peran mereka masing-masing, apakah atas dugaan memiliki atau mengkonsumsi,” terangnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar