Angka Jumlah Peceraian Semakin Tinggi di Kepulauan Meranti
Senin, 28 April 2014 12:09 WIB
SELATPANJANG - Angka perceraian di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai masih tinggi. Hal ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak terutama Kantor Pengadilan Agama di Selatpanjang yang menangani perkara perceraian tersebut.
Untuk meminimalisasi jumlah perceraian tersebut, Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang membangun kesepakatan kerjasama guna mediasi dengan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah setempat.
Menurut Nur Qhomariyah SH, Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang, selama kurun waktu dua tahun terakhir angka perceraian di Meranti masih tinggi. Ditahun 2012, tercatat 237 perkara gugatan yang masuk ke PA Selatpanjang. Sementara di tahun 2013 tercatat 267 perkara gugatan.
"Jadi berdasarkan data yang kami miliki, memang tiap tahunnya angka perceraian tersebut cenderung meningkat. Rata-rata yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan, sementara penyebab perceraian karena tidak adanya keharmonisan lagi dalam keluarga, dan dipengaruhi juga faktor ekonomi maupun pernikahan di usia muda," ujar Nur Qhomariyah, Jumat lalu.
Kasus perceraian tersebut lanjut Qhomariyah juga terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di tahun 2012 tercatat 3 kasus, dan meningkat ditahun berikutnya 2013 menjadi 8 kasus. "Untuk tahun 2014 ini, hingga bulan Maret, kami mencatat 1 kasus," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kepala KUA Kecamatan Tebing Tinggi, Drs Fakhrurrozi SPd menyatakan, saat ini pihaknya melalui BP4 telah memiliki kerjasma yang tertuang dalam Memorandum of Outstanding (MoU) dengan Pengadilan Agama yang diharapkan dapat mengurangi angka kasus perceraian saat ini.
"Melalui kerjasama ini, BPA akan menjadi mediator yang bertugas mempertemukan kedua belah pihak istri dan suami dan mencari penyebab serta solusi terbaik," ujar Fakrurrozi seraya menyatakan program kerjasama tersebut telah berjalan hampir setengah bulan.
Fakhrurrozi menambahkan, jalan mediasi yang ditempuh tersebut diharapkan bisa menjaga kelestarian keluarga dan mencegah terjadinya perceraian.
BP4 sendiri lanjutnya akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap pasangan yang mengajukan perceraian, dan seandainya melewati tiga kali pemanggilan tidak direspon maka pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke PA untuk diambil tindakan selanjutnya.
"Batas waktu pemanggilan hanya tiga kali, lewat dari itu, kami tidak memiliki kewenangan lagi, dan akan kami diserahkan ke PA. Namun sejauh ini, dari tiga kasus yang sudah kami tangani, umumnya mereka merespon, dan ini sudah menjadi satu point penting, dan dari mediasi yang tersebut, Alhamdulillah, mereka bisa didamaikan dan mengurungkan niat untuk bercerai," tandasnya.***(roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

