Aniaya Pembantu, Dokter RS Lanud Serahkan Diri
Rabu, 25 September 2013 13:48 WIB
PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan dokter di RS TNI AU, Dr Ronika Simaloba, yang sempat dibebaskan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Senin (23/9/13) malam sekitar pukul 22.30, mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk menyerahkan diri.
Pemilik Toko Obat Ika Farma, di Jalan Soekarno-Hatta, No 02, RT01/RW12, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai itu, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Penyidik, menyeret tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 44 ayat 1 UU No23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT jo pasal 2 ayat 1 UU No21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada riauterkini.com, Selasa (24/9/13) mengatakan, sebelum menyerahkan diri, tersangka sempat diamankan di Mapolresta Pekanbaru, dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun saat diamankan, tersangka membantah telah menganiaya pembantunya sendiri bernama AB (14), warga asal Tambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah hasil visum korban diterima penyidik, Senin, dokter yang bekerja di rumah sakit TNI AU Pekanbaru itu, resmi dijadikan sebagai tersangka, karena dari hasil visum, terdapat sebanyak 20 luka pada tubuh korban. "Selain itu, juga ada sejumlah luka sayat di tubuh korban," ujar Arief.
Meskipun tersangka sudah menyerahkan diri, tapi sampai saat ini tersangka masih membantah bahwa dia yang melakukan penganiayaan terhadap pemabantunya. Namun, tersangka mengakui bahwa dia, memang tidak memberikan gaji selama 9 bulan kepada korbannya. "Saat ini kasusnya masih kita kembangkan, karena siapa yang membawa korban ke rumah tersangka, belum kita amankan. Pengakuan korban, dia dibawa oleh seorang laki-laki berinisial OM," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang bocah yang masih berusia 14 tahun yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, dianiaya oleh majikannya yang diketahui seorang dokter di RS TNU AU Pekanbaru, beranama Dr Ronika Simaloha.
Korban mengakui bahwa dia, telah disiksa oleh majikannya seperti binatang. "Saya dijambak, di pukul dan ditendang. Parahnya lagi, gaji saya selama 9 bulan bekerja, tidak pernah dibayarkan," katanya korban. Selain disiksa, korban juga mengakui bahwa dia, hanya mendapat jatah makan satu kali dalam sehari dari majikannya, sehingga korban nekat kabur dari rumah majikannya pada Rabu (18/9/13) siang.
Beruntung korban bertemu dengan Anita, pemilik kedai rokok, di Jalan Bakti yang berada tidak jauh dari rumah majikan korban, sehingga kejahatan Dr Ronika, langsung terbongkar. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

