Audit APBD Riau 2014, BPK Temukan 3 Poin Terhadap UU Pengelolaan Keuangan
Rabu, 01 Juli 2015 10:00 WIB
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan adanya ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2014 yang diserahkan BPK dalam rapat paripurna DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu. Dalam laporan tersebut menjelaskan beberapa poin yang menjadi temuan ketidakpatuhan yang dimaksud.
Diantaranya, Keterlambatan Pengadaan Kenderaan Dinas Pemprov Riau tahun anggaran 2014 Belum Dikenakan Denda sebesar Rp927.717.931,00.
Terdapat hutang dari tahun 2011 sampai sekarang atas Bagi Hasil Retribusi dan Pendapatan Lainnya yang masih dianggarkan pembayarannya sebesar Rp1.112.005.112,00. Berlanja Hibah Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2014 sebesar Rp649.004.970.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hal itu, BPK merekomendasikan gubernur Riau agar, Memerintahkan kepala BPKAD untuk melakukan sensus/inventarisasi secara menyeluruh atas BMD yang dimiliki Pemprov Riau dengan melibatkan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Riau.
Memerintahkan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Samsat untuk menginventarisir keberadaan dan kepemilikan kenderaan dinas sebanyak 320 unit.
Memerintahkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap persediaan yang belum jelas rincian dan peruntukannya.
Memerintahkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk menyiapkan BAST dan NPHD atas persediaan berupa barang hibah yang telah diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga.
Memerintahkan kepala BPKAD untuk membuat SOP penatausahaan persediaan sebagai pedoman para penyimpan/pengurus barang dan mensosialisasikannya.
Memerintahkan Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah, dinas cipta karya, tata ruang dan sumber daya air, dinas bina marga, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas pertanian dan peternakan, dinas pemuda dan olahraga, dinas pertambangan dan energi serta dinas perhubungan untuk selalu memperhatikan dan memprioritaskan urusan wajib pemerintah provinsi sesuai ketentuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Memerintahkan PPK SKPD terkait untuk mengenakan denda sebesar Rp929.717.931,00 kepada penyedia kenderaan pemerintah atas keterlambatan pengurusan STNK dan pajak-pajak kenderaan (sebagai bagian melekat dari harga on the road) dan menyetorkannya ke kas daerah.
Menginstruksikan TAPD agar mengusulkan anggaran pembayaran dana bagi hasil retribusi dan pendapatan lainnya dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Memerintahkan Tim Manajemen BOS Provinsi Riau untuk meningkatkan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS kabupaten/kota guna memberikan pelatihan dan bimbingan tekhnis kepada santunan-santunan pendidikan kabupaten/kota tentang cara penyusunan pertanggungjawaban penggunaan hibah dana BOS.
Sesuai Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, DPRD menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK sebagiaman tercantum dalam laporan terlampir.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

