• Home
  • Hukrim
  • Awi Tongseng Disambut Bak Dewa di Bagansiapiapi

Dibebaskan dari Tahanan Rutan Polda Riau,

Awi Tongseng Disambut Bak Dewa di Bagansiapiapi

Senin, 12 Mei 2014 12:52 WIB

BAGANSIAPIAPI - Dibebaskan dari tahanan Rutan Polda Riau, setelah menjalani masa tahanan selama 31 hari, Rajadi alias Awi Tongseng Bagansiapiapi disambut keluarga besar Wahidin bak dewa. Pembebasan itu setelah penasehat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 

Proses pembebasan dimulai dari halaman Mapolsek Bangko, Rohil, Senin (12/5/14) pukul 09.40 WIB, Awi Tongseng diarak keliling Kota Bagansiapiapi, diiringi marching band, Yoko Band Marga Sat Eka, barongsai, serta ratusan murid serta guru Yayasan Perguruan Wahidin. 

Awi menyempatkan diri sembahyang di Kelenteng Ing Hok King bersama istri, selanjutnya diarak bak dewa sampai ke Yayasan Perguruan Wahidin, Jalan Pahlawan, dan disambut meriah. 

Prosesi penyambutan dimulai dari naiknya Awi Tongseng di karpet merah yang disediakan, ribuan murid yang sekolah di sekolah ini mulai dari tingkatan SD, SMP sampai SMA meneriakkan yel-yel “hidup Pak Awi, hidup Pak Awi”. 

Prosesi selanjutnya, pelepasan sejumlah spanduk dukungan yang terpasang di lantai II yayasan itu, dan kemudian pelepasan burung merpati secara bersamaan, antara pihak Tahti Polda Riau, Awi Tongseng, penasehat hukum, pengelola yayasan serta guru. 

Dalam jumpa pers setelah proses penyambutan, Kompol Afrizal, Kasubid Pengawalan dan Pengamanan Tahahan Dir Tahti Polda Riau menyebutkan, Awi Tongseng berada dalam tahanan Rutan Polda Riau selama 31 hari. 

“Kapasitas saya kesini dalam kunjungan resmi untuk mengecek tahanan-tahanan yang ada diseluruh wilayah, bersamaan dengan beliau (Awi Tongseng, red), atas perintah Dir Tahti, untuk mewakili Beliau,” katanya. 

Penasehat Hukum Awi Tongseng Cutra Andika, SH mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas kliennya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 

“Obyek yang dipraperadilankan adalah; pertama, proses penetapan tersangka, termasuk penyidikan yang prematur, proses penangkapan, penahanan sewenang-wenang. Yang tidak didasari bukti permulaan yang cukup, tidak didasarkan bukti yang cukup, serta tidak didasari dengan proses dan prosedur, yang dimaksud dalam ketentuan pasal 174 KUHP, karna tindak pidana yang disangkakan kepada klain kami adalah, pasal 242 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu,” katanya. 

Karena pasal yang dikenakan pasal 242 KUHP, maka, mengenai penerapan proses, delik pasal 242 KUHP itu, katanya tidak boleh dipisahkan, dan harus berpasangan dengan ketentuan pasal 174 KUHP. Yang mana untuk proses penyidikan dan penuntutan perkara, sumpah palsu, dalam perkara pidana, itu harus ada perintah hakim, yang memeriksa perkara pokok. 

“Atas permohonan praperadilan yang kami lakukan, maka, pada tanggal 7 Mei kemaren, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam keputusan nomor 02- 2014 PNRHL itu telah menjatuhkan putusan, yang amarnya pada pokoknya berbunyi, pertama, menyatakan, penangkapan dan penahanan, yang dilakukank termohon, dalam hal ini Direktorat Reskrimum Polda Riau, terhadap pemohon, klain kami, tidak sah dan melawan hukum,” tambahnya. 

Yang kedua, memerintahkan termohon, untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan tanpa syarat apapun ketika putusan telah dibacakan, 

Yang ketiga, termohon mengganti biaya kerugian materil dan moril kepada pemohon sebesar Rp 1.000. 

Keempat, mengembalikan pemohon, kedalam harkat dan martabatnya, serta kedudukannya semula, sesuai dengan kemampuan, 

Dan yang terakhir, menghukum termohon, untuk membayar biaya perkara. 

“Setelah itu, pada hari Jum’at kemaren, pada tanggal 9 Mei 2014, klain kami sudah dibebaskan dari rumah tahanan, berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan yang dikeluarkan oleh Wadir Reskrimum Polda Riau dan kemudian secara teknis, administrasi, diselesakan oleh Direktorat Tahti Polda Riau,” jelasnya. 

Persidangan katanya sebanyak lima kali, yang pertama, pihak Polda belum datang. Sidang kedua, pembacaan permohonan, jawaban sekaligus replik, sidang ketiga, pembacaan duplik sekaligus pemeriksaan bukti surat saksi dan ahli dari pihak pemohon, sidang keempat, pemeriksaan bukti dan saksi pihak termohon, sidang kelima kesimpulan, skor sekira setengah jam, lalu putusan.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar