BC Pekanbaru Keluarkan 2 Paket Sabu dari Anus Muhammad Irfan
Kamis, 11 Februari 2016 10:16 WIB
PEKANBARU - Muhammad Irfan hanya bisa menahan rasa sakit di bagian anusnya sejak ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Pekanbaru di Bandara SSK II, Selasa (09/02/16) sore lalu.
Bagaimana tidak, akibat nekat menyelundupkan dan memasukan 2 paket sabu berbentuk kapsul ke dalam anusnya sendiri, warga asal Aceh itupun terpaksa harus bersusah payah mengeluarkan kembali barang haram tersebut.
"Perlu waktu 7 jam lebih untuk mengeluarkan dua paket sabu itu dari dalam anus tersangka. Sabu-sabu tersebut dikemas rapi dalam bentuk kapsul, ukurannya lumayan besar sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk mengeluarkannya," tutur Kasi Penindakan Bea Cukai Pabean B Pekanbaru, Tri Budi Rabu (10/02/16).
Tri memaparkan, penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine yang dilakukan oleh tersangka juga terencana dengan baik. Ketika masih berada di Kuala Lumpur Malaysia, tersangka sudah lebih dulu memasukkan sabu-sabu itu ke dalam anusnya.
Berharap upayanya berhasil demi meraup pundi-pundi rupiah, selanjutnya tersangka pun terbang menuju Kota Bertuah untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut kepada seorang pemesan di Jalan Riau.
Sayang, harapannya ternyata sirna karena digagalkan oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru ketika baru saja menapakkan kaki di Bandara SSK II.
"Jelas ini merupakan sindikat internasional. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Dua paket sabu-sabu itu nilainya Rp250 juta. Beratnya 236 gram. Tersangka mengaku sudah lima kali bekerja sebagai kurir narkoba dan baru tertangkap saat berada di Bandara SSK II," bebernya.
Proses Menyelundupkan Sabu Tertata Rapi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza menjelaskan, upaya tersangka untuk menyelundupkan narkoba ke Pekanbaru juga sangat terakomodir dan tertata rapi.
Dengan rencana yang matang, tersangka tahu bagaimana cara membawa sabu-sabu tersebut agar sulit diketahui. Lalu sudah ada pula orang yang memesan dan memerintahkan tersangka untuk mengantarkan barang haram itu masuk ke Indonesia.
"Antara tersangka dan si pemesan barang (sabu-sabu) saling berkomunikasi melalui handphone, namun tak pernah saling mengenal satu sama lain. Jika tersangka gagal mengantarkannya, maka komunikasi kedua belah pihak langsung terputus total dan sulit untuk dilacak. Semua proses ini sudah tertata api karena yang bersangkutan sudah termasuk kurir narkoba sindikat internasional," imbuhnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

