BC Sebut Semua Penjualan Miras di Pekanbaru Ilegal
Selasa, 04 November 2014 16:27 WIB
PEKANBARU : Sejumlah klub malam di Kota Pekanbaru menjual minuman keras (miras) tanpa segel bea dan cukai. Kantor Bea dan Cukai menyebutkan bahwa peredaran miras di Pekabaru illegal.
Meski demikian, pembiaran terus saja dilakukan, baik polisi Pemerintahan Kota, maupun Bea dan Cukai belum melakukan razia secara keseluruhan.
Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru menyebutkan, tidak ada importir resmi miras yang masuk dalam kategori barang dikenai cukai di Pekanbaru. Selain itu, tidak ada pula pelabuhan di Pekanbaru yang ditunjuk untuk menerima impor miras.
Kepala Seksi penyuluhan dan Pekayanan Informasi BC Pekanbaru, Ali Winoto membenarkan hal itu, beberapa waktu lalu pihaknya menertibkan miras di dua hotel berbintang.
"Untuk Pekanbaru, kami tidak pernah melakukan pelayanan pemasukan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) secara legal. Semua penjualan miras di Pekanbaru illegal," ujar Ali, Selasa (4/11/14).
Menurut Ali, untuk menjadi importir resmi MMEA perlu memiliki ijin khusus, dan importirnya disebut importir tertentu (IT). Tidak hanya itu, Pelabuhanya juga harus memiliki spesifikasi tertentu dan Riau belum memiliki Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan import barang MMEA.
"Memang sangat ketat pengawasanya dan pelabuhan di Riau tidak pernah ditunjuk untuk menerima import barang terkait miras," jelasnya.
Untuk itu terkait peredaran miras secara ilegal di Pekanbaru, Ali menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dari mana asal barang haram tanpa izin tersebut. Ia juga tidak menampik jika barang barang tersebut bisa saja masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang berada disepanjang Sungai Siak.
"Pelabuhan di Sungai Siak ini banyak, bisa saja dari sana. Tidak mutlak turun di Pekanbaru, bisa saja turunnya di daerah lain dan dibawa melalui jalur darat kesini. Seperti yang sudah pernah kita tangkap," kata Ali.
Jadi, menurut Ali miras yang diedarkan oleh para distributor itu harusnya sudah dilekati Pita Cukai. Sebab sebelum barang diedarkan oleh Importir tersebut akan membeli cukai dikantor pusat Bea Cukai dan melekatkanya pada miras tersebut.
"Jadi sebelum diedarkan, miras yang di import itu akan dilekati pita cukai oleh si importir sebelum di edarkan oleh distributor. Jadi tidak ada proses pelekatan pita cukai disini," tambah Ali.
(gem/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

