BNK Dumai Klaim Jumlah Pencandu Narkoba Rehabilitasi Meningkat
Sabtu, 06 Februari 2016 22:08 WIB
DUMAI - Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai mengeklaim setiap tahunnya jumlah pencandu narkoba yang melakukan rehabilitasi meningkat.
Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai, Afifudinsyah menjamin pecandu narkoba tidak ditangkap Polisi jika mereka ingin mendapatkan rehabilitasi.
"Kalau mereka minta direhabilitasi setelah ditangkap oleh Polisi, mereka harus menjalankan proses hukum terlebih dahulu sebelum mendapatkan rehabilitasi," katanya, akhir pekan ini.
Afifudinsyah menjelaskan, dalam tahun 2015 sebanyak 50 pecandu yang terdata oleh pihak BNK Dumai, sebanyak 45 orang yang melakukan rehabilitasi.
Sedangkan pada tahun tahun 2014 sebanyak 10 orang pecandu dan satu orang yang tidak melakukan rehabilitasi.
"Ditahun 2015 ini, 37 orang melakukan rawat jalan, dan 8 orang yang melakukan rawat inap dirumah sakit yang telah ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi yang ada di Pekanbaru,"jelasnya.
Dia juga mengatakan, pihak keluarga tidak perlu kawatir mengenai biaya rehabilitasi yang akan dibayar jika mereka mendapatkan surat rujukan dari pihak BNK Dumai.
"Kalau mereka melakukan konsultasi kepada BNK, pihak keluarga cukup membayar transportasi ke Pekanbaru, selebihnya negara yang menanggung," jelas Afifudinsyah.
Kembali dikatakan oleh Afifudinsyah, pecandu yang melakukan rehabilitasi di rumah sakit akan menjalankan perawatan minimal selama 3 bulan dan paling lama 6 bulan.
(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

