BPOM RI Sita Mamin Impor Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar di Dumai
Sabtu, 13 Agustus 2016 11:18 WIB
DUMAI - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilaksanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bea Cukai dan Polri berhasil mengamankan makanan dan minuman dari salah satu gudang di Kota Dumai.
Petugas Badan POM berhasil menyita barang ilegal jenis makanan dan minuman impor yang dilengkapi lebel BPOM palsu. Mamin itu diamankan dari Gudang yang berada di Jalan Anggur, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (12/8/16).
Penyitaan barang impor ilegal juga dilakukan Petugas Gabungan di beberapa gudang yang ada di Kota Dumai. Diantaranya gudang yang berada di Jalan Tenaga dan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota Dumai.
Kepala Badan POM Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dari ketiga gudang tersebut pihak gabungan pusat tersebut menyita 33 produk pangan ilegal dengan estimasi merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.
"Ini adalah barang makanan dan minuman yang tidak berizin edar dan izin import, artinya barang-barang masuk yang merugikan negara. Oleh karena itu barang ini kami sita," kata Penny dihadapan awak media.
Menurutnya, pelaku atau pengimpor barang ilegal melanggar undang-undang pangan No 18 tahun 2012 pasal142 ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar.
Dijelaskannya, bahwa kawasan pelabuhan dan perbatasan merupakan jalur rawan dari ancaman pangan. Oleh karena itu pihaknya terus akan tingkat pengawalan jaminan keamanan mutu pangan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengawalan terhadap barang impor yang masuk di wilayah perbatasan dan pelabuhan yang tentu nya sangat rawan dari ancaman keamanan pangan," katanya.
Dalam melaksanakan hal tersebut tidak hanya pihak BPOM, Kepolisian dan Bea Cukai yang melakukan pengawasan hal tersebut, akan tetapi Dinas terkait dan juga masyarakat harus ikut serta mengawasinya.
"Kalau masyarakat ada menemukan hal yang mencurigakan terkait makanan ilegal, silahkan hubungi BPOM dan juga Polsek terdekat. Mari kita bersama-sama menjaga kondisi pangan kita yang legal," ajaknya.
Petugas Badan POM berhasil menyita barang ilegal jenis makanan dan minuman impor yang dilengkapi lebel BPOM palsu. Mamin itu diamankan dari Gudang yang berada di Jalan Anggur, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (12/8/16).
Penyitaan barang impor ilegal juga dilakukan Petugas Gabungan di beberapa gudang yang ada di Kota Dumai. Diantaranya gudang yang berada di Jalan Tenaga dan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota Dumai.
Kepala Badan POM Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dari ketiga gudang tersebut pihak gabungan pusat tersebut menyita 33 produk pangan ilegal dengan estimasi merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.
"Ini adalah barang makanan dan minuman yang tidak berizin edar dan izin import, artinya barang-barang masuk yang merugikan negara. Oleh karena itu barang ini kami sita," kata Penny dihadapan awak media.
Menurutnya, pelaku atau pengimpor barang ilegal melanggar undang-undang pangan No 18 tahun 2012 pasal142 ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar.
Dijelaskannya, bahwa kawasan pelabuhan dan perbatasan merupakan jalur rawan dari ancaman pangan. Oleh karena itu pihaknya terus akan tingkat pengawalan jaminan keamanan mutu pangan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengawalan terhadap barang impor yang masuk di wilayah perbatasan dan pelabuhan yang tentu nya sangat rawan dari ancaman keamanan pangan," katanya.
Dalam melaksanakan hal tersebut tidak hanya pihak BPOM, Kepolisian dan Bea Cukai yang melakukan pengawasan hal tersebut, akan tetapi Dinas terkait dan juga masyarakat harus ikut serta mengawasinya.
"Kalau masyarakat ada menemukan hal yang mencurigakan terkait makanan ilegal, silahkan hubungi BPOM dan juga Polsek terdekat. Mari kita bersama-sama menjaga kondisi pangan kita yang legal," ajaknya.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Lanal Dumai Tangkap Kapal Angkut Balpres dan TKI Ilegal
-
Kesehatan
Walikota Dumai Bersama BPOM Riau Sidak Pasar Pasar Ramadan
-
Hukrim
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kaju Bakau ke Malaysia
-
Ekbis
Balai Besar POM Pekanbaru Tempatkan Petugas Permanen di Meranti
-
Ekbis
Kejari Bengkalis Setor Hasil Lelang Handphone Rp7,7 Miliar ke Khas Negera
-
Hukrim
Rokok Ilegal Banyak Beredar di Kepulauan Meranti

