Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kaju Bakau ke Malaysia
Selasa, 28 Maret 2017 14:28 WIB
PEKANBARU - Pihak Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 1.300 batang kayu bakau ke Negara Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (KBP) Guntur Aryo Tejo, SIK, membenarkan hal itu. Dikatakan kayu bakau itu diangkut ke negara jiran Malaysia menggunakan Kapal Motor (KM) Sunendra Jaya GT 6 yang dinakhodai DA (53), warga Kecamtan Alai, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan illegal logging berupa pengangkutan kayu bakau ke Malaysia," tuturnya seperti dikutip dari pesan Whatsapp.
Mendapat informasi itu, Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair lalu melakukan penyelidikan dan melihat KM. SUNENDRA JAYA GT 6 sedang berlayar di perairan Kuala Selat Ringgit, Kecamatan Alai, Kepulauan Meranti, Ahad (26/03/17) sekira pukul 21.15 WIB.
Kapal motor tersebut dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan dokumen. Ternyata nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan surat surat dokumen kayu bakau tersebut.
Selanjutnya nakhoda kapal, DA dan pemilik kayu RD (35) diamankan Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau.
Terpisah, Direktur Ditpolair Polda Riau KBP Kasmolan menyebutkan kedua tersangka dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pekanbaru. Sementara barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Menurut Kasmolan, DA, nakhoda kapal disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sedangkan pemilik kayu RD dijerat Undan Undang yang sama Pasal 86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k yang ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Hukrim
KKP Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster
-
Hukrim
Polres Inhil Tangkap Tiga Orang Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster
-
Hukrim
Polres Bengkalis Amankan Empat Warga Rohingya Hendak Diselundupkan ke Malaysia

