Balai Karantina Dumai Musnahkan 9,4 Ton Bawang Merah Ilegal
Kamis, 12 Desember 2013 19:14 WIB
DUMAI - Sebanyak 9,4 ton bawang merah selundupan dari Malaysia senilai Rp600 juta dimusnahkan oleh Balai Karantina Pekanbaru, Wilayah Kerja Dumai, Riau, Kamis (12/12/2013).
Bertempat di Jl Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, bawang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun dengan tanah serta diberi racun. Proses pemusnahan bawang ilegal selundupan tersebut disaksikan langsung oleh para penjabat Muspida Kota Dumai, termasuk Bea dan Cukai, TNI dan Polri, dan Disperindag.
Bawang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Satpolair Mabes Polri dan Satpolair Polres Dumai. Aksi penyelundupan bawang ilegal dari Malaysia itu dilakukan melalui jalur transportasi laut. Untuk menghindari tangkapan dari pihak patroli keamanan di laut, para penyelundup beraksi pada malam hari.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012, umbi lapis dilarang masuk di luar dari pelabuhan resmi. Bahkan ada sanksi bagi para penyelundup. Bila tertangkap, pelaku dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Balai Karantina Dwi Agus Sudharyanto mengatakan pemusnahan 9,4 ton bawang merah ilegal senilai Rp600 juta asal malaysia itu karena pengiriman tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang resmi. Karena Dumai bukan termasuk salah satu pelabuhan resmi, bawang merah itu pun dikategorikan ilegal dan harus dimusnahkan. ***(metrotv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

