• Home
  • Hukrim
  • Balai Karantina Dumai Musnahkan 9,4 Ton Bawang Merah Ilegal

Balai Karantina Dumai Musnahkan 9,4 Ton Bawang Merah Ilegal

Kamis, 12 Desember 2013 19:14 WIB

DUMAI - Sebanyak 9,4 ton bawang merah selundupan dari Malaysia senilai Rp600 juta dimusnahkan oleh Balai Karantina Pekanbaru, Wilayah Kerja Dumai, Riau, Kamis (12/12/2013).

Bertempat di Jl Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, bawang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun dengan tanah serta diberi racun. Proses pemusnahan bawang ilegal selundupan tersebut disaksikan langsung oleh para penjabat Muspida Kota Dumai, termasuk Bea dan Cukai, TNI dan Polri, dan Disperindag.

Bawang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Satpolair Mabes Polri dan Satpolair Polres Dumai. Aksi penyelundupan bawang ilegal dari Malaysia itu dilakukan melalui jalur transportasi laut. Untuk menghindari tangkapan dari pihak patroli keamanan di laut, para penyelundup beraksi pada malam hari.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012, umbi lapis dilarang masuk di luar dari pelabuhan resmi. Bahkan ada sanksi bagi para penyelundup. Bila tertangkap, pelaku dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Balai Karantina Dwi Agus Sudharyanto mengatakan pemusnahan 9,4 ton bawang merah ilegal senilai Rp600 juta asal malaysia itu karena pengiriman tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang resmi. Karena Dumai bukan termasuk salah satu pelabuhan resmi, bawang merah itu pun dikategorikan ilegal dan harus dimusnahkan. ***(metrotv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar