• Home
  • Hukrim
  • Banding, Hukuman Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Rupat Bertambah

Banding, Hukuman Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Rupat Bertambah

Jumat, 20 Juni 2014 12:30 WIB

PEKANBARU - Ermi Faizal (mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Bengkalis, yang sebelumnya telah divonis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 2,5 tahun penjara. 

Atas perkara korupsi proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis. Terpaksa menelan pil pahi gigit jari, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, menolak permohonan bandingnya. Malahan PT Riau menaikan hukuman bagi dirinya.

Melambungnya putusan vonis Ermi Faizal, selaku KPA dan PPK), pada proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis itu. Setelah pihak Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, menerima salinan putusan dari PT Riiau. 

"Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang kita terima. Permohonan banding Ermi Faizal ditolak. Dimana Ermi Faisal yang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman oleh hakim tipikor PN Pekanbaru, selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim PT Riau yang dipimpin, Hesmu Purwanto SH. selama 4 tahun penjara,"ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri, SH kepada Riauterkini, Jumat (20/6/14). 

Emri Faisal yang tetap dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undangundang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana itu, juga dikenakan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan," jelas Hasan. 

Dalam amar putusan Emri Faisal ini, kita juga menerima salinan putusan terdakwa Eka Trisila, mantan Lurah Okura, Tenayan Raya, yang divonis selama 1 tahun penjara. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,6 juta..

Eka Trisila yang putus majelis pada Senin (16/12/13) lalu itu, juga dibebani membayar uang penggati sebesar Rp 815 ribu atau subsider 1 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999," tutur Hasan.

Seperi diinformasikan, PT Riau, menurunkan vonis hukuman Wan Yulimizami alias Jakek, Komisaris Utama PT Edi Cipta Coindo (ECC), dari 6 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun kurungan penjara," ujar Hasan lagi. 

Dimana pada sidang Senin (24/2/14) lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing SH, telah menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada empat terdakwa korupsi proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis yakni, Ermi Faizal, Muhammad Hendro (Komisaris PT Edi Cipta Coindo), Emtadir Panyola (Direktur CV Alif Kurnia) dan Jakek.

Terdakwa Ermi Faizal diputus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undangundang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana, dijatuhi sanksi hukuman pidana selama penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), serta denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan. 

Terdakwa Muhammad Hendro dan Emtadir Panyola, diputus terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Wan Yulimizani alias Jakek, diputus terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.009.744.311 atau subsider selama 2 tahun penjara.

Atas putusan vonis itu, Jakek dan Ermi Faizal serta JPU Kejari Bengkalis Sugandi, SH, sama-sama mengajukan banding. Menurut JPU, perbuatan para terpidana ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar