• Home
  • Hukrim
  • Berkedok Koperasi, Galangan Kapal Rohil Tadah Kayu Illog

Berkedok Koperasi, Galangan Kapal Rohil Tadah Kayu Illog

Rabu, 15 Oktober 2014 17:40 WIB

BAGANSIAPIAPI - Berkedok koperasi, sekira 20 pengusaha galangan kapal (dock, red) menadah kayu hasil illegal logging. Anehnya, aksi mereka selama ini aman-aman saja, sehingga pasokan bahan baku lancar. 

Hasil penelusuran sejumlah awak media, sekira 20 pengusaha galangan kapal ini berlindung di balik sebuah koperasi dan koperasi ini terdaftar, bahkan mendapat pembinaan dari Pemkab Rohil, melalui Dinas Kehutanan setempat. 

Bahan baku yang mereka gunakan tergolong langka, karena untuk lunas (rangka bawah kapal, red) dibutuhkan kayu keras jenis kempas dengan panjang 15–30 meter. 

Anehnya, ketika bahan baku ini sampai ke gudang penyimpanan, tidak pernah ditangkap polisi maupun polisi kehutanan. Padahal, untuk kasus sabu-sabu yang penyimpanannya rapi, malah berhasil ditangkap. 

Ini menimbulkan tanda tanya. Analisa sementara riauterkinicom, polisi dan polisi kehutanan sepertinya melegalkan lalu lalang kayu hasil illegal logging sebagai bahan baku galangan kapal tersebut. 

Satu-satunya lahan yang mungkin menjadi tempat keluarnya kayu tersebut adalah HPH PT Diamond. Kayu tersebut keluar dengan memanfaatkan buruh gerobak dan melewati berbagai pos dengan aman. 

Dari bahan baku ilegal ini, pengusaha melancarkan aksi. Terbukti, galangan kapal tetap memproduksi kapal dan setelah selesai, sepertinya kapal berbahan baku ilegal ini menjadi legal, dengan berbagai kelengkapan dokumen. 

Untuk kondisi ini, lebih tepat dikatakan, usaha galangan kapal sebagai usaha untuk pencucian kayu ilegal menjadi legal. 

Bahkan, pengusaha galangan kapal ini diberi pembinaan pelaksanaan sistem verifikasi legalitas kayu Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) melalui Dinas Kehutanan setempat. Dengan harapan, pengusaha tersebut tetap tegar dengan semakin menipisnya bahan baku. 

Usaha-usaha berbahan baku kayu yang aktif di Rokan Hilir menurut Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hilir Rahmatul Zamri ketika itu, mulai dari dock/galangan kapal, panglong kayu gergajian, industri pengolahan gagang sapu/gagang skop dan pengumpul kayu gaharu. 

Perolehan iuran dari usaha ini untuk negara, kata Rahmatul Zamri, trennya menurun, termasuk produksi kayu gergajian dan produksi kayu lapis. 

Permasalahan yang dihadapi, kurangnya pemahaman dari pelaku usaha tentang aturan-aturan kehutanan yang ada, termasuk aturan yang berubah-ubah. “150 aturan keluar tiap tahunnya,” katanya. 

Permasalahan lain, sulitnya memperoleh bahan baku, padahal minat pelaku usaha tinggi, terbentur izin, kurang sosialisasi, kurang pembinaan terhadap pengusaha serta terbatasnya SDM pada Dinas Kehutanan sendiri.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar